Pengakuan Keponakan Bunuh Paman dan Simpan Mayat Korban Dalam Sarung: Istirahat Masih Disuruh Jaga Warung
Pelaku mengaku sempat tersungkur usai membunuh korban karena menyesali perbuatannya.
Pelaku mengaku sempat tersungkur usai membunuh korban karena menyesali perbuatannya.
- Kunjungi Pengungsi Korban Kebakaran Kemayoran, Wapres Gibran Bagi-Bagi Susu
- Bukan Korban Pembunuhan, Ini Penyebab Tewasnya Mayat Terikat Rantai dan Pemberat di Sungai Musi
- Terungkap, Ini Pemicu Pedagang Pakaian Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang
- Pengakuan Pembunuh Pedagang Semangka di Kramat Jati: Murka Korban Tak Nikahi Istrinya
Pengakuan Keponakan Bunuh Paman dan Simpan Mayat Korban Dalam Sarung: Istirahat Masih Disuruh Jaga Warung
Emosi sesaat FA (21), hanya menyisakan sebuah penyesalan mendalam setelah pembunuhan berencana terhadap pamannya AH (32), pemilik toko kelontong di Pamulang, Tangerang Selatan dibongkar kepolisian.
Pengakuan tersebut disampaikan tersangka FA saat ditampilkan polisi dalam rilis Kasus pembunuhan tersebut. FA Nampak tertunduk lesu mengakui perbuatannya berserta tersangka NA.
"Saya menyesal atas perilaku saya, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata FA saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5).
Pemicu Bunuh Korban
Selain menyesal, FA yang merupakan keponakan korban sempat mengungkapkan penyebab emosinya memuncak hingga menghabisi nyawa pamannya tersebut.
Pelaku Emosi Disuruh Korban Jaga Warung
FA mengaku emosi diminta korban tetap menjaga toko padahal telah memasuki waktu istirahat.
"Ya mulanya awal itu abis jumatan, sebenarnya saya masih bisa nahan (emosi) bapak. Karena pada saat itu saya sudah jam istirahat, terus mau istirahat masih disuruh jaga lagi bapak. Itu saya sudah (emosi)," ujar FA.
Namun nasi sudah menjadi bubur, penyesalan tinggal penyesalan. FA kini tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
FA diganjar kasus pembunuhan berencana terhadap AH yang dibantu oleh temannya N.
Pelaku Sempat Merenungi Perbuatannya
"Sempat saya tersungkur setelah melakukan itu, saya menyesal kok bisa sampai segitunya. (Sedih) betul pak," kata FA.
Senada dengan FA, N penjual soto yang ikut terlibat pembunuhan mengaku juga menyesali perbuatannya.
N mengaku menyesal hanya karena emosi akhirnya terlibat dan membantu untuk merencanakan pembunuhan terhadap AH.
Pesan Polisi
Pada kesempatan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengimbau agar kasus pembunuhan ini bisa dijadikan sebuah pelajaran dapat mengontrol emosi dan menyelesaikan masalah dengan cara baik-baik.
Apabila emosi berujung tindak perbuatan pidana, Ade memastikan kepolisian tidak akan menolerir. Karena semua kasus akan diungkap dan diproses jajaran Polda Metro Jaya.
"Saya ingatkan dalam peristiwa ini kami menghimbau menyelesaikan setiap persoalan baik- baik ya. Tidak perlu emosi tidak perlu menimbulkan masalah baru yang berdampak pada pelanggaran," kata Ade.
Kronologi Pembunuhan
Kasus pembunuhan ini sebelumnya dibongkar polisi dan menetapkan dua tersangka yaitu FA dan N. Kedua tersangka dijerat atas kasus rencana pembunuhan usai menghabisi nyawa AH, pemilik toko kelontong di Pamulang, Tangerang Selatan.
FA yang merupakan pelaku pembunuhan dibantu tersangka NA, seorang penjual soto dalam menjalankan aksinya. Kedua tersangka mengaku membunuh karena sakit hati dengan korban.
Tersangka NA berperan membantu FA mempersiapkan rencana pembunuhan korban. NA juga ikut membersihkan bekas-bekas darah dan membantu membeli sarung untuk membungkus mayat korban lalu dibuang tersangka FA.
"Jadi yang satu lagi itu sifatnya membantu. Jadi yang pertama dia juga sama, historynya sakit hati. Kemudian, dia juga yang kayak memberikan saran 'Udah abisin' gitu. Terus pada saat kejadian, dia ngawasin sekitar," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly.
Adapun motif keduanya membunuh sama-sama sakit hati karena ucapan dari korban. Tersangka FA mengaku merasa sakit hati kerap ditegur korban, padahal telah bekerja menjaga toko dengan baik.
Sedangkan tersangka NA sakit hati karena tidak diperbolehkan mengutang rokok oleh korban. Tersangka NA kemudian memanas-manasi FA sampai akhirnya terjadi pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, NA bersama FA dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP dengan pidana paling berat sampai pidana mati atau pidana kurungan di penjara selama seumur hidup atau pidana penjara dalam kurun waktu 15 tahun.