Penghuni Indekos di Pamulang Diintimidasi saat Beribadah, Begini Respons Kemenag
Kemenag sepakat pelanggaran hukum pada kerusuhan di Pamulang, Tangerang Selatan harus diproses
Kemenag meminta masyarakat mengedepankan toleransi, demi menjaga kerukunan antarumat beragama.
- Pak Polisi Ganteng Bikin Hati Meleleh, Ternyata Punya Usaha Sampingan Tak Gengsi Pulang Dinas Langsung Jualan di Pinggir Jalan
- Penuhi Panggilan Polisi, Said Didu: Saya Cuma Membela Rakyat Tertindas
- Mayat Terbungkus Gulungan Kasur di Tangerang Sudah Membusuk sebelum Dibuang Pelaku
- Usai Mengaku Dipukul dan Dibekap, Kini Pegi Setiawan Sebut Diperlakukan Baik Polisi
Penghuni Indekos di Pamulang Diintimidasi saat Beribadah, Begini Respons Kemenag
Mahasiswa Universitas Pamulang mengaku dianiaya dan diintimidasi ketika melakukan ibadah di rumah kontrakannya, yang terletak di wilayah Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan,
Disebut-sebut pelaku tindak keras dan intimidasi adalah masyarakat setempat dan juga ketua RT.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI Anna Hasbie mengatakan Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik (Bimas Katolik) sudah menurunkan tim sejak Senin (6/5) dini hari lalu.
Ia menyatakan, pihaknya terus berkoordinasi dan mengadakan pertemuan dengan berbagai elemen masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan untuk mencari penyelesaian dari permasalahan yang terjadi.
"Saat ini empat pelaku sudah ditangkap oleh pihak yang berwajib," ujarnya, dilansir dari Antara, Jumat (10/5).
Anna mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk senantiasa menjaga suasana tetap kondusif, dengan mengedepankan toleransi, demi menjaga kerukunan antarumat beragama.
"Bagi saudara-saudara Umat Kristiani yang memperingati Kenaikan Yesus Kristus, Kementerian Agama mengucapkan selamat menjalankan ibadahnya," ucapnya.
Anna juga mengatakan pihaknya telah menyepakati bahwa pelanggaran hukum seperti yang terjadi pada kerusuhan di Pamulang, Tangerang Selatan harus diproses sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Kami bersepakat bahwa pelanggaran hukum akan terus diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Sebagai informasi, Polres Tangsel sudah menetapkan 4 tersangka terkait kasus tersebut. Keempat tersangka berinisial D (35), I (30), S (36) dan A (26). Mereka diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam.
"Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka empat orang," terang Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa (7/5).
Dalam aksi kekerasan yang viral itu, para tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang meneriaki hingga menyerang mahasiswa yang sedang berdoa.
"Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara dan ditetapkan tersangka empat orang," terang Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso, Selasa (7/5).
Dalam aksi kekerasan yang viral itu, para tersangka memiliki peran berbeda. Ada yang meneriaki hingga menyerang mahasiswa yang sedang berdoa.
"D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya dengan maksud teman lainnya turut bersama-sama menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap mengganggu lingkungan," kata Ibnu Bagus.
Tersangka lainnya, I meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dan karena korban menolak perintah tersangka untuk pergi. Tersangka juga mendorong badan korban sebanyak dua kali.
"S berperan membawa senjata tajam pisau, dengan maksud untuk melakukan ancaman kekerasan guna menakut-nakuti korban dan temannya yang berada di TKP agar segera membubarkan diri," terang Ibnu Bagus.
Sementara tersangka A, kata Kapolres adalah pelaku yang membawa pisau dengan untuk melakukan ancaman terhadap korban dengan tersangka lain.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Undang-Undang darurat terkait kepemilikan senjata tajam, sesuai pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.
"Ancaman pidana penjara 10 tahun. Serta pasa 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan dan pasal 351 KUHP ayat (1) penganiayaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500," jelas Kapolres.