Pengusaha sebut orang dekat Rita janjikan urus izin tambang sudah kadaluarsa
Transaksi pun dilakukan dengan. nilai jual Rp 18,9 miliar. Lao menuturkan pembelian perusahaan Khairuddin dilakukan 12 kali transfer ke rekening pribadi orang dekat Rita itu.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK kembali menghadirkan sejumlah saksi pada sidang penerimaan gratifikasi dan suap oleh Rita Widyasari, Bupati non aktif Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Satu dari tiga orang saksi yang dihadirkan mengaku pernah dijanjikan Izin Usaha Penambangan (IUP) oleh orang dekat Rita, Khairuddin.
Lao Juanda Resmana, sebagai pengusaha bisnis pertambangan, perkayuan, dan perhotelan mengaku ditawarkan perusahaan tambang Khairuddin bernama PT Gerak Kesatuan Bersama (GKB) di tahun 2010. Namun Izin Usaha Penambangan (IUP) perusahaan tersebut telah memasuki masa kadaluarsa.
-
Siapa Siti Rukiah Kertapati? Mungkin tak banyak yang mengenal sosok Siti Rukiah Kertapati, seorang penulis Indonesia. Di balik ketidak populerannya ini, rupanya ia memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam perkembangan dunia sastra di tanah Pasundan.
-
Siapa Rajif Sutirto? Rajif Sutirto dikenal luas sebagai Ketua Umum Relawan Konco Prabowo. Ia juga tergabung dalam partai milik Prabowo, yaitu Gerindra.
-
Di mana Suku Akit di Provinsi Riau menetap? Salah satunya adalah Suku Akit atau Orang Akik yang mendiami Provinsi Riau tepatnya di Pulau Rupat.(Foto: Diskominfo Bengkalis)
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
Lao mengaku mau membeli PT GKB meski IUP telah memasuki masa habis lantaran Khairuddin menjanjikan akan segera memproses IUP. Alasannya, segala dokumen perusahaan itu telah lengkap.
"Apakah saat itu ada jaminan atau garansi yang disampaikan Khairuddin kepastian keluar IUP itu?" tanya Jaksa kepada Lao saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (2/5).
"Pasti pak. Kami beli dengan izin lengkap. Disampaikan Pak Khairuddin," jawab Lao.
Transaksi pun dilakukan dengan nilai jual Rp 18,9 miliar. Lao menuturkan pembelian perusahaan Khairuddin dilakukan 12 kali transfer ke rekening pribadi orang dekat Rita itu.
"Kenapa anda mau membeli PT GKB padahal izin KP nya sudah habis, terus IUP-nya belum keluar?" Tanya Jaksa.
"Karena ada jaminan IUP-nya akan keluar," tukasnya.
Sementara atas kasus ini, Khairuddin didakwa bersama-sama Rita menerima gratifikasi dari segala perizinan yang ada di Pemkab Kutai Kartanegara.
Keduanya didakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.
Baca juga:
Penyuap Bupati non aktif Kukar heran ada transaksi Rp 6 M ke sepupu Rita
Rita Widyasari bantah ada transaksi suap dengan pengusaha pemohon izin lahan
Ragam ekspresi Rita Widyasari saat ikuti sidang lanjutan
Tiap proyek di Kukar, kontraktor ini gelontorkan Rp 300 juta buat Rita Widyasari
Anak buah Rita Widyasari kerap tawarkan jabatan ke PNS
Anak buah Bupati Kukar takut dipecat jika tanya soal fee proyek dari kontraktor
Asda 3 Pemkab Kukar amini ada uang jatah proyek dikoordinir timses Rita Widyasari