Wanita Asal Jember Dibunuh di Bali, Ditemukan Telanjang dan Leher Dijerat Kabel
Jasad korban ditemukan dalam kondisi telanjang dan lehernya dijerat dengan kabel.
Seorang wanita asal Jember, Jawa Timur, Fatimah (46) menjadi korban pembunuhan di Bali. Jasadnya ditemukan dalam kondisi telanjang dan lehernya dijerat dengan kabel.
-
Bagaimana wanita tersebut dimakamkan? Berdasarkan hasil penelitian kerangka, tinggi wanita tersebut sekitar 152 cm. Kerangkanya ditemukan berbaring telentang di samping kerangka suaminya, namun yang mengejutkan para ilmuwan, bagian atas kepalanya hilang.
-
Bagaimana perempuan itu membalas dendam? Seorang perempuan di China menciptakan sebuah presentasi Power Point yang terdiri dari 58 halaman, menceritakan tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh pacarnya dengan lebih dari 300 wanita.
-
Bagaimana pelaku membunuh wanita tersebut? “Dengan adanya perkataan dari korban tersebut maka pelaku menjadi sakit hati dan sangat kesal sehingga secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia,” jelas Wira.
-
Bagaimana wanita di Denpasar itu menunjukkan kemarahannya kepada kurir? “Hapus, hapus,” ujarnya seraya menepak ke arah ponsel kurir yang tengah merekam.
-
Di mana makam wanita tersebut ditemukan? Makam ini ditemukan di situs pemakaman berusia 6.500 tahun di Fleury-sur-Orne, Normandia, Prancis utara.
-
Apa yang ditemukan di samping makam wanita tersebut? Apa yang membuat penemuan ini sangat menarik adalah perempuan tersebut dikuburkan di samping anak panah yang "secara simbolis laki-laki", menantang persepsi tradisional tentang peran gender.
Wanita Asal Jember Dibunuh di Bali, Ditemukan Telanjang dan Leher Dijerat Kabel
Korban ditemukan tak bernyawa di satu penginapan, Jalan Raya Pemogan, Kamar Nomor 26, Lingkungan Banjar Taman, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 11. 30 Wita.
"Korban dibunuh diduga dengan cara menjerat leher korban dengan kabel catokan rambut," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/5).
Polisi masih menyelidiki pelaku pembunuhan. Berdasarkan keterangan saksi, jasad korban pertama kali ditemukan penyewa kos atau penginapan bernama Yuslaelani. Saat ditemukan, korban dalam kondisi terlentang di lantai tanpa busana. Lehernya dijerat dengan kabel catokan rambut.
Petugas Polsek Denpasar Selatan mengamankan sejumlah barang bukti di TKP.
- Wanita di Jakbar Dijambret saat Tunggu JakLingko, 2 Pelaku Baru Kabur Langsung Ditangkap Warga
- Terungkap, Pria di Bali yang Tewas dengan Luka Jeratan Dibunuh Selingkuhan
- Kasus Jasad Wanita Dalam Koper, Keluarga Korban Minta Pelaku Dihukum Berat
- Geger! Jasad Wanita Ditemukan Terdampar Tanpa Busana dan Membusuk di Pantai Kuta
Bukti yang diamankan berupa KTP, kartu nikah, dompet warna cokelat, Kartu Indonesia Sehat, kartu vaksin covid, dan kabel catok rambut warna hitam yang dipakai melilit leher korban.
Dibunuh Teman Kencan
Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan ini. Tersangka bernama Anjas Purnama (23), warga Desa Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Dia merupakan seorang anak buah kapal (ABK).
Pelaku ditangkap di sekitaran Pelabuhan Benoa, Denpasar, Sabtu (4/5) sekitar pukul 20.30 Wita. dan pihak kepolisian menembak kedua betisnya karena berusaha kabur dan melawan polisi saat dilakukan pengembangan.
"Pada saat pelaku diamankan di daerah Pelabuhan Benoa berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Jadi petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo.
Pelaku tega menghabisi korban karena kesal dimintai bayaran untuk berhubungan badan.
"Motifnya, tersangka kesal serta emosi karena korban (saat berhubungan badan) terus mendesak meminta bayaran untuk berhubungan badan yang kedua. Dan mengancam akan berteriak meminta pertolongan. Selain itu tersangka juga ingin menguasai harta korban," ujarnya.
Wisnu menyatakan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365, Ayat 3 KUHP
dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.