Periksa Kejiwaan Wanita Diduga Berbuat Asusila di Halte, Polisi akan Panggil Keluarga
Anggota Polsek Senen menangkap seorang wanita diduga berbuat asusila dengan seorang pria di sebuah halte bus Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. Aksi itu sebelumnya viral di media sosial.
Polisi akan melakukan upaya pemanggilan terhadap keluarga MA (21), wanita yang diduga berbuat asusila dengan seorang pria di sebuah halte bus Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (21/1) malam. MA sebelumnya ditangkap polisi keesokan harinya atau pada Jumat (22/1) malam.
Kapolsek Senen Kompol Ewo Sarwono mengatakan, keluarga MA akan diminta keterangan terkait kepribadian perempuan muda tersebut.MA sendiri diketahui bukan merupakan warga Senen, Jakarta Pusat melainkan warga Menteng, Jakarta Pusat.
-
Kapan kejadian asusila tersebut terjadi? Peristiwa itu terjadi dalam rentang 3-7 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim Asyari tengah melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada tanggal 03 Oktober – 7 Oktober 2023.
-
Apa bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo? Dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo merujuk era akhir 1400-an hingga 1500-an pertengahan. Makamnya berbentuk bangun persegi dengan bahu yang tinggi hingga mendekati mustaka atau kepala nisan.
-
Siapa Ki Arsantaka? Ki Arsantaka merupakan putra dari Bupati Onje II, pemimpin Kadipaten Onje (cikal bakal Kabupaten Purbalingga).
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Dimana kasus asusila tersebut terjadi? Hasyim Asy'ari juga terbukti melakukan hubungan badan dengan anggota PPLN saat bertugas di Amsterdam, Belanda dalam rangka Bimtek.
-
Kapan Asri Welas mulai menari? Memulai karir sebagai seorang Penari Sejak berusia dua tahun, minat Asri terhadap seni tari telah tampak.
"Ini justru ini keluarganya lagi kita upayakan panggil dulu. (Buat cari tahu kejiwaannya dari keluarga) ya. (MA) Bukan (warga Senen), warga luar dia. Tinggal di daerah Menteng, sama keluarganya," kata Ewo saat dihubungi merdeka.com, Selasa (26/1).
Ewo menjelaskan, untuk hasil pemeriksaan kejiwaan MA sendiri baru akan keluar minggu depan. Karena, sebelum menjalani pemeriksaan kejiwaan, ia lebih dulu diperiksa Covid-19.
"Belum (keluar hasil kejiwaan), itu lama. Itu bisa seminggu, karena periksa Covid dulu di rumah sakit," ujar dia.
Wanita Diduga Berbuat Asusila Halte Bus Senen Ditangkap
Anggota Polsek Senen menangkap seorang wanita yang videonya sempat viral di media sosial terkait aksi mesumnya beberapa waktu lalu. Perbuatan itu dilakukannya di sebuah Halte Bus di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.
Kapolsek Senen Kompol Ewo Sarwono mengatakan, wanita yang diketahui berinisial MA (21) ini diamankan pada 22 Januari 2020, sekitar pukul 20.00 Wib.
"Kami langsung selidiki semua informasi di sekitar tkp kami datangi. Alhamdulillah kami dapatkan ciri-ciri dari pelaku tersebut. Hari berikutnya kami pantau lokasi," kata Ewo kepada wartawan, Senin (25/1)..
Wanita tersebut tak mau menyebutkan seorang pria yang melakukan aksi asusila bersamanya ketika ditangkap polisi.
"Lalu kami periksa di Senen. Dalam pemeriksaan wanita itu tidak mau sebutkan siapa pasangannya," ujar dia.
Ewo menyebut, dalam melakukan aksi yang dianggap meresahkan masyarakat ini. Wanita tersebut mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalannya.
"Iya (dibayar). Dapat uang imbalan Rp 22.000 ribu. Itu uang itu jajan, dia latar belakang tidak kerja," sebutnya.
Periksa Kejiwaan
Dengan ditangkapnya wanita tersebut, nantinya polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap MA. Terlebih, menurutnya wanita ini bukanlah seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan mengaku hanya baru sekali melakukan perbuatannya itu dan baru bertemu dengan pria tersebut.
"Kejiwaan setelah ini akan kita periksa. Bukan (PSK)," ujarnya.
Saat melakukan aksinya, lanjut Ewo, wanita tersebut tidak dalam pengaruh minuman keras atau beralkohol. "Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dalam kondisi pengaruh alkohol atau narkoba," jelasnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 281 KUHP yakni perbuatan asusila di muka umum dengan ancaman 2,8 tahun penjara.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial adanya seorang pria dan wanita melakukan aksi mesum di sebuah Halte Bus di kawasan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. Dalam video itu, perbuatan itu dilakukan saat malam hari dan masih ramainya kendaraan yang melintasi lokasi tersebut.
"Sepasang pria dan wanita melakukan aksi mesum atau asusila di halte Jalan Kramat Raya Kecamatan Senen, Jakarta Pusat tepatnya di depan salah satu sekolah," tulis akun Jktinformasi yang dikutip merdeka.com.
"Aksi pasangan mesum di halte tersebut sempat direkam oleh pengendara sepeda motor. Jangan untuk ditiru ya," sambungnya.
(mdk/gil)