Perkara Korupsi Aset di Labuan Bajo, Hakim Bebaskan 2 WN Italia
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang menyatakan dua warga negara (WN) Italia, Masilimiliano De Reviziis dan Mizardo Fabio, tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi aset daerah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menyatakan dua warga negara (WN) Italia, Masilimiliano De Reviziis dan Mizardo Fabio, tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi aset daerah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Putusan itu langsung direspons Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi.
Putusan untuk Masilimiliano De Reviziis dan Mizardo Fabio dibacakan dalam persidangan daring yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Rabu (7/7). Ketua Majelis Hakim Fransiska Paula Nino dan hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Gustaf Marpaung, menyatakan kedua WN Italia itu tidak terbukti bersalah, karena mereka tidak mengetahui tanah yang dijualbelikan merupakan aset negara.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
"Terdakwa tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum, karena kedua terdakwa tidak mengetahui aset tersebut aset milik negara," kata Hakim Gustaf Marpaung.
Setelah Hakim Gustaf, Hakim Ketua Fransiska Paula Nino menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan. Mereka dibebaskan dari segala tuntutan dan dari pidana kurungan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
"Membebaskan terdakwa dari tahanan, dan membebaskan biaya kepada negara," jelas Hakim Fransiska.
Putusan itu langsung direspons JPU Herry C Franklin. Dia menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi. "Saat ini juga kami nyatakan kasasi Yang Mulia Hakim," tegasnya.
Sebelumnya, Masimiliano De Reviziis dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti (UP) Rp7.014.000.000 subsider 7 tahun penjara. Sementara Mizardo Fabio dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp5.529.000.000 subsider 6,5 tahun penjara.
Keduanya didakwa terlibat tindak pidana korupsi aset daerah berupa tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare, dengan total nilai kerugian Rp1,3 triliun. Mereka dinilai telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri,orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara.
Terdapat belasan orang yang diduga terlibat perkara ini dan telah diadili. Salah satunya mantan Bupati Manggarai Barat,Agustinus Ch Dulla, yang sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga:
Enaknya Jadi Pejabat Korup, Jaksa Pinangki Terima Suap Malah Dihukum Ringan
Hukuman Pinangki Disunat 6 Tahun, JPU Tidak Ajukan Kasasi
Korupsi Proyek Taman Kota dan Lahan Parkir, Eks Kadis PUPR Tanimbar Ditahan Kejati
Dalami Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 3 Saksi
Kasus Pengadaan Lahan Rumah DP Nol Rupiah, KPK Perpanjang Penahanan Tommy Adrian