Perkara Narkoba Dominasi Kasus Hukum di Depok, 3 Terpidana Divonis Hukuman Mati
Mayoritas kasus yang telah diputus didominasi perkara narkoba. Catatan Kejaksaan, ada sekitar 80 persen kasus narkoba yang ada di Depok dari total perkara. Mayoritasnya adalah kasus ganja dan sabu. Untuk memberi efek jera, jaksa juga memvonis mati sejumlah terpidana.
9 Kilogram ganja dan satu kilogram sabu dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat. Narkoba dimusnahkan itu merupakan barang bukti perkara telah inkrah statusnya.
Selain narkoba, ikut dimusnahkan barang bukti lain seperti senjata api. "Perkara ini tadi yang kita musnahkan hari ini terdiri dari 347 perkara. Selama dua bulan saya di sini, 80% memang perkara narkoba," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sri Kuncoro, Rabu (14/10).
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Di mana Mal Rongsok Depok berada? Nurcholis merupakan owner mal rongsok yang terletak di Jalan Bungur Raya, Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jawa Barat.
-
Apa yang dijual di Depok? Sebelumnya, polisi membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi total menangkap delapan pelaku.
-
Kapan Dewi Sartika meninggal? Dewi Sartika meninggal pada 11 September 1947 di Cineam, Tasikmalaya, Jawa Barat.
-
Kapan Dek Cunda lahir? Lahir prematur pada 5 Februari 2024, Dek Cunda kini tumbuh semakin menggemaskan dan sehat.
-
Apa saja ragam destinasi wisata yang ditawarkan di Depok? Dari keindahan alam hingga keunikan yang khas, Depok menawarkan pengalaman seru bagi setiap wisatawan.
Dia mengatakan, bahwa mayoritas kasus yang telah diputus didominasi perkara narkoba. Catatan Kejaksaan, ada sekitar 80 persen kasus narkoba yang ada di Depok dari total perkara. Mayoritasnya adalah kasus ganja dan sabu. Untuk memberi efek jera, jaksa juga memvonis mati sejumlah terpidana.
"Sudah ada tiga terpidana mati kasus narkoba. Jadi yang sudah inkrah dua, yang satu masih menunggu upaya hukum," ujar dia.
Saat ini kata Kuncoro, dua dari tiga terpidana mati tersebut kini tinggal menunggu waktu eksekusi. "Yang dua tinggal menunggu eksekusi untuk hukuman mati karena sudah tidak ada upaya hukum arti sudah berkekuatan hukum tetap tinggal eksekusinya kebijakan di level pusat, kapan dilaksanakannya masih menunggu," kata dia.
Dia berharap kasus narkoba di Depok dapat berkurang. Caranya yaitu memberikan hukuman berat pada pelakunya.
"Ini adalah bentuk atau merupakan tahap terakhir dalam proses penanganan perkara pidana. Jadi ini juga wujud negara hadir pemerintah hadir dalam rangka untuk upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan kegiatan-kegiatan lainnya karena ada barang barang bukti yang lain. Semoga ini menjadi langkah yang baik semoga ke depan perkara-perkara yang terkait dengan ranah narkotika semakin menurun dan kalau memungkinkan bisa menghilang terutama di Depok ini,” pungkasnya.
(mdk/gil)