Pinjol Ilegal Jadi Target Penindakan Tegas di Surabaya
Menurut dia, Surabaya sebagai kota metropolitan yang dinamis aktivitas warganya tidak bisa terlepas dari pinjol sebagai salah satu bagian dari aspek ekonomi.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyatakan pemkot setempat siap menindak tegas jasa pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat, khususnya di Kota Pahlawan, Jatim.
"Selama pandemi COVID-19 ini banyak keluhan warga yang masuk kepada kami terkait dengan kesulitan pembayaran bunga yang terlalu tinggi. Ternyata banyak warga Surabaya yang menggunakan pinjol," kata Wakil Wali (Wawali) Armuji di Surabaya, Senin (18/10).
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Siapa saja yang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara syarat pengajuan pinjaman di Fintech lending umumnya dokumen yang dibutuhkan yaitu - Foto KTP - Swafoto amda - Mutasi rekening 4 bulan terakhir - Foto NPWP atau laporan penjualan di marketplace atau di sistem kasir digital
-
Apa yang membuat Bedu terjerat hutang pinjaman online? Kabar mengejutkan belakangan ini, Bedu disebut terjerat pinjaman online dan tidak mampu membayarnya.
-
Bagaimana proses pengajuan pinjaman online dilakukan? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
-
Mengapa Dira dan suaminya akhirnya memilih berjualan online? Namun pertama kali mulai berjualan online, banyak uang hasil penjualan petai yang tidak dibayar oleh pembeli karena sistem penjualan yang Dira lakukan tidak tepat.
Menurut dia, Surabaya sebagai kota metropolitan yang dinamis aktivitas warganya tidak bisa terlepas dari pinjol sebagai salah satu bagian dari aspek ekonomi.
"Kami saat ini fokus pada pemulihan ekonomi dan tidak ingin warga menjadi korban pinjol," ujarnya.
Armuji mengatakan bahwa urusan penindakan terhadap pinjol merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian.
Meskipun begitu, Armuji menyatakan kesiapannya untuk membantu penindakan terhadap pinjol ilegal sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo.
"Maraknya pinjol ilegal juga menjadi PR bagi Pemkot Surabaya bersama-sama OJK agar melek terhadap sistem keuangan dan simpan pinjam berbasis digital," katanya.
Apabila ada temuan, kata dia, bisa melaporkan ke kanal pengaduan OJK maupun kepolisian, di antaranya melalui situs https://patrolisiber.id atau melalui email ke info@cyber.polri.go.id.
Selain itu, lanjut dia, warga juga bisa melaporkan ke satgas waspada investasi melalui email ke waspadainvestasi@ojk.go.id, kemudian pihak berwenang memblokir pinjol ilegal tersebut.
Presiden RI Joko Widodo sebelumnya menginginkan penindakan terhadap pinjol-pinjol ilegal karena telah meresahkan masyarakat.
Bahkan, Jokowi memberikan arahan kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G. Plate, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo.
Berdasarkan data dari Kemenkominfo setidaknya ada 107 pinjol resmi yang terdaftar di bawah OJK. Kemenkominfo menyatakan ada 4.878 pinjol ilegal telah ditutup pemerintah lewat Kominfo. Misalnya, pada tahun 202 telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram serta di file sharing.
Baca juga:
Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Yogyakarta, Lima Pelaku Diamankan
Hari Ini, Posko Pengaduan Korban Pinjol Ilegal Dibuka LBH DPN Indonesia
Tersangka Kasus Pinjol Bertambah, Polda Jabar Bidik Pimpinan Perusahaan
YLKI Minta OJK Kolaborasi dengan PPATK Telusuri Aliran Dana Pinjol Ilegal
Enam Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pinjol Ilegal di Jakbar