PNS di Siak ditangkap usai diduga gelapkan uang penjualan tanah
PNS di Siak ditangkap usai diduga gelapkan uang penjualan tanah. Pelaku ditangkap di daerah Kecamatan Pusako. Penangkapan Syamsuddin berdasarkan laporan Amril (47) yang juga PNS di Siak. Laporan itu dilayangkan ke Polsek Bungaraya dengan Nomor : LP/ 09- B/ VII /2018 tanggal 28 Juli.
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Camat Pusako, Kabupaten Siak, Syamsuddin (59), ditangkap polisi karena menggelapkan uang penjualan tanah milik masyarakat. Korbannya adalah temannya sesama PNS.
Kapolres Siak, AKBP Ahmad David mengatakan, pelaku ditangkap di daerah Kecamatan Pusako. Penangkapan Syamsuddin berdasarkan laporan Amril (47) yang juga PNS di Siak. Laporan itu dilayangkan ke Polsek Bungaraya dengan Nomor : LP/ 09- B/ VII /2018 tanggal 28 Juli.
-
Kapan Istana Siak Sri Indrapura dibangun? Mengutip dari beberapa sumber, tempat kediaman resmi Sultan Siak itu dulunya dibangun pada tahun 1889 saat pemerintahan dipegang oleh Sultan Assayaidis Syarief Hasyim Abdul Jalil Syaifuddin yang menjadi Sultan ke-11.
-
Kenapa Istana Siak Sri Indrapura dibangun? Pembangunan istana megah ini tak lekang dari kondisi Kerajaan Siak pada masa pemerintahan Sultan Syarif Hasyim khususnya di bidang ekonomi sedang mengalami kemajuan.
-
Kapan Rumah Singgah Sultan Siak Sri Indrapura dibangun? Dikabarkan bangunan ini sudah berdiri sejak tahun 1895, bisa diperkirakan bangunan ini sudah lebih dari ratusan tahun.
-
Siapa Teuku Iskandar? Iskandar adalah seorang guru besar, kritikus sastra, dan juga leksikografer yang menempuh pendidikan di Universitas Leiden.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Siapa Syekh Nurjati? Syekh Maulana Idhofi Mahdi Datuk Kahfi atau Syekh Nurjati menjadi tokoh penyebar Agama Islam yang berpengaruh di sekitar abad ke-14.
Menurut korban, peristiwa terjadi pada Rabu (12/7) sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Camat Pusako, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
"Ketika itu Syamsuddin menjumpainya korban untuk minta surat kuasa atas penjualan tanah milik korban di RT 007 / RK 002 Kampung Sungai Limau, Kecamatan Pusako seluas 15 hektar," kata David kepada merdeka.com, Selasa (28/8).
Kepada Amril, pelaku beralasan surat kuasa diminta oleh Edi Sukaria selaku pembeli. Selanjutnya pada Juli 2017, Edu Sukaria mendatangi korban dan menanyakan kepada tanah yang dibelinya tidak boleh dikelola. Lalu, korban menghubungi Syamsuddin dan dia membenarkan telah menjual lahan tersebut seharga Rp 150 juta kepada Edi Sukaria.
"Syamsuddin menyebutkan, dirinya baru menerima uang Rp 83 juta dari pembeli lahan. Dua hari kemudian, korban mendatangi pelaku untuk meminta uang penjualan tanah itu," kata David.
Namun, Syamsuddin tidak memberikan uang tersebut dan beralasan uang tersebut sudah dipakai untuk mengurus surat tanah miliknya di Dumai. Dia berjanji segera memberikan uang tersebut.
"Namun hingga waktu yang disepakati kedua belah pihak, pelaku tak menyerahkan uang korban. Tak terima, korban melapor ke Polsek Bungaraya agar pekara diusut lebih lanjut pada 28 Juli 2018 lalu," kata Ahmad.
Berdasarkan laporan itu, tim Polsek Bungaraya melakukan penyelidikan. Pada tanggal 23 Agustus 2018 sekira pukul 07.00 WIB, diketahui bahwa pelaku berada di Kota Dumai.
"Tim langsung berangkat ke Dumai. Dilakukan pencarian selama dua hari tapi pelaku tak ditemukan. Tanggal 27 Agustus sekitar pukul 10.00 WIB, diketahui pelaku berada di Kecamatan Pusako dan ditangkap," kata Ahmad.
Selanjutnya, Syamsuddin dibawa ke Polsek Bungaraya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bungaraya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Ahmad.
Baca juga:
Pemuda di Sleman gelapkan mobil untuk beli mahar pesugihan
Polda Jateng tangkap pelaku penggelapan dana nasabah Rp 328 Miliar
Tersangka korupsi kredit fiktif BRI Pekanbaru kembalikan duit negara Rp 50 juta
Eks kacab BRI Pekanbaru buronan kasus kredit fiktif ditangkap jaksa
Deposit pulsa Rp 200 juta raib, Winardi polisikan PT Telkomsel
Tarik duit nasabah Rp 444 juta, teller BPR Pelalawan ditangkap polisi
Polda Metro tunda penyelidikan kasus Sandiaga hingga usai Pilpres 2019