Polda Metro Bocorkan Agenda Pemeriksaan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL Usai Setahun Mandek
Hanya saja pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan sejak 20 November kemarin.
Tim penyidik Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rencananya dia bakal diperiksa pada Kamis (28/11) mendatang.
Rencananya pemeriksaan tersebut dalam rangka memenuhi berkas perkara yang sempat belum dinyatakan lengkap (P19) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
- Hampir Setahun Berlalu, Begini Perkembangan Penanganan 2 Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya
- Polda Metro Ungkap Progres Penanganan Kasus Pemerasan Firli Bahuri
- Polda Metro Jaya Nilai Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan Tidak Wajar
- Adu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL
"Dalam rangka pemenuhan P-19 maupun hasil koordinasi penuntut umum pada Kejati DKI," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Monas, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Ade tidak menjelaskan secara rinci apakah nantinya Firli akan hadir untuk memenuhi panggilan tersebut. Hanya saja pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan sejak 20 November kemarin.
Rencananya eks Ketua KPK itu akan diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
"Jadi sebagaimana yang kita sampaikan, penanganan perkara a quo ini ditangani oleh tim penyidik gabungan dari subdit Tipikor Polda Metro Jaya dan penyidik Kortastipidkor Polri," jelas Ade Safri.
"Jadi tempat pemeriksaan bisa dilakukan disitu atau tempat lain yang telah ditentukan itu bisa," tambah dia.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut tiga kasus yang menyeret Firli Bahuri. Pertama, dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ketiga, pertemuan Firli dengan pihak-pihak yang berperkara sewaktu menjabat sebagai eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus pemerasan SYL, Firli telah menyandang status tersangka. Sedangkan, dua kasus lain masih berstatus sebagai saksi.