Polda Metro tegaskan berkas kasus Sekjen FUI segera rampung
Penyidik Polda Metro Jaya tengah menyusun berkas perkara dugaan makar dengan tersangka Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI) Al Khaththath dan empat orang lainnya. Al Khaththath dan empat lainnya ditangkap polisi menjelang aksi 313.
Penyidik Polda Metro Jaya tengah menyusun berkas perkara dugaan makar dengan tersangka Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI) Al Khaththath dan empat orang lainnya. Al Khaththath dan empat lainnya ditangkap polisi menjelang aksi 313.
"Ini sedang kita (rapihkan) berkas kasusnya. Kita tunggu saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/4).
Pihaknya telah memeriksa seluruh saksi dalam kasus kasus pemufakatan makar ini. Sehingga, nantinya berkas para tersangka tersebut akan segera dikirim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Semua sudah kita periksa, saksi-saksi sudah kita periksa semua. Ya minggu-minggu ini dikirim," katanya.
Sebelumnya, Al Khaththath menolak menandatangani surat penangkapan dalam kasus dugaan aksi makar. Menurutnya, aksi damai 313 ditegaskan tidak ada kaitannya dengan makar. Atas dasar itu, Al Khaththath menolak menandatangani surat penangkapan.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum dari Tim Pembela Muslim (TPM) Ahmad Michdan. Al Khaththath diamankan dari Hotel Kempinski dinihari tadi dan dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
"Tadi di dalam penyidik bilang memiliki dua alat bukti, apa saja? tidak disebutkan. Namun hingga saat ini ustaz (Al Khaththath) tidak bersedia menandatangani surat penangkapan," katanya, Jumat (31/3).
Dirinya sempat menanyakan soal penahanan Al Khaththath pada penyidik. Dia disangkakan pasal 107 soal makar. "Tadi saya tanya, diperiksa konteksnya apa? Katanya sebagai tersangka," tukasnya.
Dari penuturan penyidik sudah ada dua alat bukti sehingga Al Khaththath dijadikan tersangka. Namun pihaknya mengaku belum diberitahu dua alat bukti yang dimaksud. Sejauh ini Al Khaththath sudah menjawab sekitar 10 pertanyaan.
"Seputar kegiatan beliau. Ustaz menyatakan hanya ingin melaksanakan demo sebagai penanggung jawab, tidak pernah berniat makar," tegasnya.
Al Khaththath masih akan menjalani pemeriksaan. Dikatakan bahwa terkait aksi 313, yang diinginkan adalah penegakan aturan.
"Ini petahana yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa supaya dilaksanakan ketentuan hukumnya, diberhentikan," pungkasnya.
-
Kapan Masjid Quwwatul Islam diresmikan? Pada Selasa (10/10), Gubernur DIY Sri Sultan HB X meresmikan berdirinya Masjid Quwwatul Islam di Jalan Mataram No. 1, Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta.
-
Kapan Masjid Baitul Makmur diresmikan? Bentuk dari kepala kubah masjid yang diresmikan tahun 1999 ini memiliki bentuk yang sama persis, sehingga menimbulkan kesan gaya arsitektur Timur Tengah yang begitu kental.
-
Kapan Masjid Saka Tunggal didirikan? Dilansir dari Kebumenkab.go.id, masjid itu didirikan pada tahun 1722 oleh Bupati Kendurenan, putra Adipati Mangkuprojo, seorang Wrongko Dalem Keraton Kartasuro.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Kapan Masjid Jami Assuruur diresmikan? Masjid ini masih mempertahankan bentuk bangunannya sejak diresmikan pada 1874.
-
Kapan Fajar meninggal? Kejadian tersebut bermula saat ada salah satu teman Fajar yang ingat bahwa Fajar sedang berulang tahun. Setelah itu, mereka berinisiatif untuk merencanakan sebuah kejutan untuk merayakan ultah Fajar.
Baca juga:
Polisi telusuri dua pertemuan di Jakarta dugaan bahas aksi makar
Kuasa hukum minta polisi tak asal tetapkan tersangka makar
Pembelaan Sekjen FUI dituding melakukan makar
Fadli Zon: Al-Khaththath ditahan 19 hari tapi baru diperiksa sekali
Dijenguk Fadli Zon, Sekjen FUI titip pesan buat warga Jakarta
Curhatan Sekjen FUI 18 hari di bui yang bikin Fadli Zon iba
Pada Fadli Zon, Al Khaththath curhat hanya dijatah makan 2 kali