Polisi Amankan 8 Unit Truk Berisi Kayu Ilegal di Barito Utara
Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengamankan delapan unit truk bermuatan kayu olahan ukuran balok jenis meranti sebanyak 21 meter kubik (M3). Kayu-kayu ini diduga tanpa dilengkapi surat izin sah atau ilegal.
Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengamankan delapan unit truk bermuatan kayu olahan ukuran balok jenis meranti sebanyak 21 meter kubik (M3). Kayu-kayu ini diduga tanpa dilengkapi surat izin sah atau ilegal.
Penangkapan kayu-kayu diduga ilegal itu dilakukan di kawasan jalan perusahaan wilayah Desa Benangin I Kecamatan Teweh Timur.
-
Di mana letak Hutan Punti Kayu? Letaknya berada di tengah Kota Palembang tepatnya Jalan Kol. H. Burlian km 6,5.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Apa yang ditemukan di Kalimantan Utara? Lempeng tektonik berumur 120 juta tahun dengan ukuran seperempat dari Samudera Pasifik terungkap berada di Kalimantan Utara setelah sebagian besar bagian kerak Bumi masuk ke dalam lapisan dalam Bumi.
-
Kenapa hutan awan begitu penting? Dari perspektif keanekaragaman hayati, hutan air memiliki peran penting karena menjadi habitat bagi berbagai tumbuhan dan hewan yang tidak dapat ditemukan di tempat lain di dunia, fenomena yang dikenal sebagai endemisme.
-
Bagaimana cara lori pengangkut kayu di Jembatan Gantung itu bergerak? “Jembatan ini sudah ada sejak zaman Belanda. Dulu digunakan untuk lori pengangkut kayu. Namun lori itu masih ditarik secara manual dengan tenaga manusia,” terang salah seorang warga setempat
-
Bagaimana cara warga Gunungkidul menangkap belalang kayu? Namun mereka harus menangkap menggunakan galah karena belalang hinggap di daun jati yang tinggi.
"Puluhan M3 kubik kayu olahan ini diamankan personil Satreskrim Polres Barito Utara dengan melakukan penindakan terhadap kejahatan di bidang kehutanan pada Sabtu (28/1) malam sekitar pukul 19:00 WIB di jalan perusahaan PT Bharinto Ekatama," kata Kapolres Barito Utara AKPB Dostan Matheus Siregar seperti dikutip Antara, Jumat (1/2).
Dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Samsul Bahri, Dostan mengatakan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terdapat kegiatan pengangkutan kayu olahan di Jalan blok simpang PT Bharinto.
Atas dasar laporan itu, anggota Polres Barito Utara melakukan pengecekan. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP) ternyata laporan dari masyarakat tersebut benar.
"Di TKP kami mendapatkan delapan unit truk yang sudah bermuatan kayu-kayu olahan jenis kapur kelompok meranti, dari kegiatan ini kami berhasil mengamankan tujuh tersangka yang merupakan supir dari truk yang bermuatan kayu tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan kayu jenis kapur kelompok jenis meranti sebanyak 21 M3 dan delapan unit truk.
Ketujuh tersangka, yaitu SF (27) sopir truk dengan nomor polisi (nopol) DA 8701 CG, AAL (33) sopir truk nomor polisi PS KT 8980 CO, YU (45) sopir truk PS nopol BD 6585 KY, MP (35) sopir truk PS nopol KT 9112 BW, RE (43) sopir truk PS nopol L 9390 OC, IS (31) sopir truk PS nopol KT 8430 ME dan R (35) sopir truk PS nopol KT 8815 KF.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yaitu Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Dalam pasal itu setiap orang perseorangan yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda Rp2,5 miliar," ujar Dostan.
Baca juga:
Kementerian LHK Tangkap Truk Bermuatan Kayu Ilegal di Riau
Bea Cukai Sumut Gagalkan Penyelundupan 154,9 Ton Rotan Mentah ke Luar Negeri
Kayu Illegal Logging Hutan Lindung Nunukan Disita, Pelaku Belum Terungkap
Diduga tampung kayu hasil ilegal logging, bos galangan kapal di Riau ditangkap
Bawa kayu dari hutan konservasi, sopir dan kondektur truk ditangkap polisi