Polisi Bakal Bongkar Makam Halimah, Istri Dukun Aki yang Diduga Dibunuh pada 2016
Dugaan Halimah menjadi korban pembunuhan pertama aksi keji dukun Aki Cs itu berdasarkan pengakuan pelaku lainnya, Solihin alias Duloh. Dia menyebut korban pertama pembunuhan pada 2016.
Polisi berencana melakukan ekshumasi atau membongkar makam Halimah, diduga salah satu korban pembunuhan berantai dukun aki Cs. Pembongkaran makam tersebut guna mengetahui penyebab kematian Halimah.
"Dalam hal ini proses penyelidikan belum terhenti, tidak menutup akan melakukan ekshumasi atau autopsi apa penyebab dari kematian (Halimah)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya Senin (23/1).
-
Dimana pembunuhan sadis itu terjadi? Diberitakan sebelumnya, seorang ibu muda berinisial MSD (24) tewas digorok oleh NKW (24), suaminya sendiri di dalam rumah kontrakan Jalan Cikedokan RT01 RW04, Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Bagaimana dampak buruk sadfishing bagi pelaku? Pada akhirnya orang lain akan memberikan stigma negatif terhadap kondisi orang yang melakukan sadfishing.
-
Apa motif pelaku melakukan pembunuhan? Dia sedang pusing mencari uang untuk membiayai kuliah adiknya beserta biaya kebutuhan hidup untuk orangtuanya.
-
Kapan kejadian pembunuhan itu terjadi? Tindak penganiayaan itu terjadi di tepi Jalan Talang Sekuang Desa Muara Panco Timur, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, Jumat (15/12) sekitar pukul 10.30 WIB.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
Halimah merupakan istri Wowon Erawan alias Aki. Halimah diduga menjadi korban pembunuhan pertama dukun aki Cs pada 2016.
Dugaan Halimah menjadi korban pembunuhan pertama aksi keji dukun Aki Cs itu berdasarkan pengakuan pelaku lainnya, Solihin alias Duloh. Dia menyebut korban pertama pembunuhan pada 2016.
Korban pertama itu diduga Halimah, lantaran dalam rentang waktu tersebut istri Wowon itu dilaporkan meninggal karena sakit. Halimah kemudian diserahkan kepada keluarganya dan dimakamkan secara normal di Bandung Barat.
"Terhadap korban Halimah, sekira tahun 2016 yang dimakamkan di Cililin, Bandung Barat dengan cara pada saat itu diduga sakit, diserahkan kepada keluarganya kemudian dimakamkan," ujar dia.
Pembunuhan Kembali Terjadi Pada 2021
Berselang lima tahun, kasus pembunuhan kembali terjadi sebanyak empat korban tepatnya pada 2021. Mereka adalah Farida, Siti, Noneng, dan juga Wiwin.
Farida dan Siti merupakan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang mayatnya ditemukan di tempat terpisah. Mayat Farida ditemukan di Cianjur dalam sebuah lubang galian dekat rumah pelaku. Sedangkan Siti tewas karena di dorong ke laut oleh mertua Wowon, Noneng atas perintahnya yang kemudian juga turut meninggal. Korban selanjutnya adalah Wiwin, istri pertama Wowon serta seorang balita bernama Bayu
"Di Cianjur juga ada Noneng dan juga Wiwin yang merupakan mertua dan juga istri daripada pelaku Wowon yang juga di masukan ke dalam lobang yang sudah disiapkan di rumah," kata Kabid Humas Polda Metro.
"Termasuk ada anak yang di Cianjur yang lebih dulu di salah satu makam ini. Ini motif ya masih kita dalami," sambungnya.
Pada tahun 2022 dengan TKP di sebuah kontrakan kawasan Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat sebanyak 3 korban. Mereka adalah korban terakhir dari rentetan pembunuhan dukun Aki CS, Ai Maimunah, Ridwan, dan Riswandi.
Sejatinya, total korban yang ditargetkan oleh Aki sebanyak 11 orang. Namun satu orang dinyatakan selamat yakni Neng Ayu (5) dan satu lagi adalah Dede Solehudin korban sekaligus pelaku juga.
Akibat perbuatannya Duloh, Wowon, dan Dede dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 339 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal hukuman mati.
(mdk/gil)