Polisi Bongkar Pabrik Oli Palsu Siap Edar di Kebumen, Satu Pelaku Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Edy Istanto mengatakan, sehari-hari pelaku berprofesi sebagai sopir. Oli palsu yang diperdagangkan pelaku berasal dari daerah Bekasi, Jawa Barat. Pelaku diamankan polisi pada Sabtu (2/2) berdasarkan kecurigaan konsumen terhadap praktik ilegal penjualan oli.
Polisi membongkar praktik penjualan oli palsu di Kebumen. Seorang warga turut diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini.
Dia adalah Eko Setyo Wibowo (29), warga Kecamatan Kuwarsan, Kabupaten Kebumen. Tersangka merupakan bos atau juragan dan pemilik gudang praktik perdagangan ilegal oli palsu.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Pallu Butung sering diburu? Makanan tersebut banyak dicari ketika Bulan Ramadan karena cocok sebagai menu berbuka puasa.
-
Kapan embung di Kebumen itu dibangun? Embung itu terletak di daerah perbukitan, tepatnya di Desa Giritirto, Kecamatan Karanggayam, Kebumen. Selintas tidak ada yang salah dengan pembangunan embung itu. Namun sejak dibangun pada tahun 2018 lalu, embung itu tidak bisa digunakan untuk kepentingan warga.
-
Kapan Bumi akan kehabisan oksigen? Dalam sekitar 1 miliar tahun, kehidupan di Bumi memang akan berakhir karena kurangnya oksigen.
Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Edy Istanto mengatakan, sehari-hari pelaku berprofesi sebagai sopir. Oli palsu yang diperdagangkan pelaku berasal dari daerah Bekasi, Jawa Barat. Pelaku diamankan polisi pada Sabtu (2/2) berdasarkan kecurigaan konsumen terhadap praktik ilegal penjualan oli.
"Setelah kita selidiki, kita berhasil mengamankan 906 jerigen oli palsu merk Shell Helix dan merk TMO," kata Edy didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen, AKP Suparno dan Kanit Tipiter, Ipda Ghulam saat konferensi pers, Kamis (14/2).
Kecurigaan praktik ilegal perdagangan oli palsu berawal dari laporan warga terhadap gudang penyimpanan oli di Desa Kemujan, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen. Saat polisi melakukan penggeledahan di gudang tersebut, didapati ratusan oli palsu.
"Kita dapati ratusan oli kemasan 4 liter milik tersangka yang sedianya akan dipasarkan di daerah Kebumen," kata Edy.
Hasil pemeriksaan polisi oli-oli palsu tersebut belum sempat diperjualbelikan. Namun ada beberapa karton oli palsu, telah dititipkan pelaku ke pengusaha rental mobil di daerah Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan pasal Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Jo Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen atau Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.
Baca juga:
Polda Sumbar bongkar bisnis oli palsu, satu orang pelaku diamankan
Bikin oli palsu, Yopi campur oli bekas dengan bahan kimia dan pewarna
Hati-hati! Di daerah ini paling banyak beredar oli palsu
Polisi gerebek pabrik oli ilegal di Bekasi, dua orang ditetapkan tersangka
Polisi Bekasi sita ribuan botol oli palsu merek terkenal siap edar
Omzet produksi oli palsu di Bekasi ratusan juta rupiah per bulan
Puluhan ribu botol oli palsu sudah beredar di Bekasi, Jateng, Solo hingga Pemalang