Polisi bongkar sindikat penjualan orang ke Tiongkok bermodus kawin kontrak
Pelaku mencari perempuan ke kampung di daerah Jabar seperti Purwakarta, Sukabumi dan Kabupaten Bandung. Selain itu, pencarian perempuan mereka lakukan sampai ke wilayah Tangerang, Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Belasan perempuan diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Tiongkok dengan modus kawin kontrak. Para pelaku mencari korban ke beberapa daerah pinggiran di sejumlah wilayah dengan perantara.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan sudah menetapkan beberapa tersangka, yakni seorang perempuan berinisial TDD alias V, seorang pria berinisial YH alias A dan pria asal Tiongkok berinisial GCS alias AKI. Sementara warga Tiongkok lain berinisial TMK masih buron.
-
Apa yang unik dari gang permukiman padat penduduk di Bandung ini? Walaupun berukuran hanya selebar badan, kondisi gang padat penduduk di Kota Bandung ini amat bersih dan rapi
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan video gang permukiman padat penduduk di Bandung diunggah? Merujuk kanal Youtube Walking Stories, Jumat (8/3), pintu masuk menuju permukiman padat penduduk di tengah Kota Bandung ini kondisinya menurun tajam.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Bagaimana kondisi gang permukiman padat penduduk di Bandung saat ini? Jalanannya sudah diaspal dan dicor semen. Terlihat rumah-rumah warga juga bersih dan jauh dari kata kumuh.
-
Apa yang dilakukan oleh kelompok pemuda yang bernama Seni Tani di Bandung? Sekelompok pemuda di Kota Bandung, Jawa Barat menciptakan cara healing unik. Mereka melakukan gerakan menyulap lahan tidur menjadi kebun pangan sehat. Sejumlah komoditas sayur berhasil dipanen.
Sindikat yang sudah beroperasi sejak Desember 2017 ini semula berkomunikasi melalui aplikasi pesan telegram. Setelah ada pembicaraan tentang pemesanan perempuan, warga Tiongkok itu datang ke Indonesia.
TDD dan YH lalu mencari perempuan ke kampung di daerah Jabar seperti Purwakarta, Sukabumi dan Kabupaten Bandung. Selain itu, pencarian perempuan mereka lakukan sampai ke wilayah Tangerang, Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Para korban dijanjikan akan dinikahkan dan hidup enak bersama warga Tiongkok dengan uang bulanan besar. Ditambah, bisa pulang dua bulan sekali. Ketika sudah menemukan korban, tersangka langsung membuat kesepakatan bersama orangtua dengan memberi uang Rp 10 juta.
Setelah deal, para korban dikumpulkan di Apartemen Green Hills di DKI Jakarta, sekaligus menyelesaikan dokumen keberangkatan.
Pengakuan dari tersangka, sudah ada 18 orang yang berhasil direkrut. Dari jumlah itu, 12 orang di antaranya sudah dikirim ke Tiongkok. Sisanya berhasil diselamatkan oleh pihak kepolisian.
"Ada yang berhasil diselamatkan. Mereka kabur dari shelter di green apartemen. Mereka diberi tahu temannya yang sudah dikirim ke sana (Tiongkok) ternyata apa yang dijanjikan beda dengan kenyataannya," kata Agung di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (26/7/2018).
"12 Perempuan kadung take off ke China. Itulah kenapa menggunakan dua saluran interpol. Karena interpool itu bukan G to G tapi Police to Police. Saluran kedua tetap menggunakan kemlu (Kementerian Luar Negeri)," tambahnya.
Pihak Polda Jabar saat ini masih berkoordinasi dengan pihak terkait di Tiongkok, termasuk memberikan nomor Polda Jabar ke korban. KBRI dan LSO liaison officer pun sudah memproses pembebasan korban.
Para korban, Agung sebut mengalami domestic violance, misalnya ketika mau istirahat tapi disuruh kerja. Meaki begitu, Polda Jabar belum bisa mengetahui korban bekerja di bidang apa dan kemungkinan adanya kekerasan fisik.
"Makanya kita mengharapkan kedutaan di Tiongkok segera memberikan i formasi. Apalagi, itu bukan domain kita, tapi domain pusat. Jadi kita menunggu pusat memberi informasi ke kita," terangnya.
Pengakuan dari tersangka, para korban tidak dijadikan PSK, mereka dinikahkan. Tapi digilir, setelah dua atau tiga bulan, korban dinikahkan ke orang lain lagi.
Agung pun akan mendalami jumlah korban, karena ia tidak yakin dengan peryataan tersangka yang mengaku baru mendapatkan 18 perempuan.
"Sampai di sana memang dikawin kontrak dan pada saat diposisikan istri, mereka dijadikan pekerja paksa. Nah pekerja paksa ini detilnya kita sedang dalami. Ada satu yang di bawah umur, umur 15 tahun ini konsen kita dikembalikan," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa enam ponsel, sejumlah uang rupiah dan Yuan, KTP, buku rekening, paspor, tiga lembar materai, rangkap dokumen pribadi korban dan rangkap surat perjanjian orang tua.
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan atau perlindungan anak, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 dan atau pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 6 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 UU RI nomoe 21 tahub 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 88 UU Ri nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Hukumannya di atas 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga:
Indonesia masih di peringkat negara buruk tangani kasus perdagangan manusia
Kamboja tahan 32 wanita hamil dengan tuduhan perdagangan manusia
Jual dua gadis, IMS diringkus jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Pelaku trafficking di Malang palsukan usia dan jerat korban dengan utang
Soni jual kekasih ke pria hidung belang seharga Rp 600.000 satu malam
Malaysia gagalkan penyelundupan 131 imigran Sri Lanka