Polisi ciduk pengunggah ujaran kebencian hina bendera Merah Putih
Polisi ciduk pengunggah ujaran kebencian hina bendera Merah Putih. Polisi menangkap pelaku untuk menghindari persekusi terhadap pelaku. Terlebih, melihat komentar-komentar netizen yang geram kepada pelaku karena membuat gambar melecehkan bendera Merah Putih itu.
Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur menangkap seorang berinisial NH yang memiliki akun media sosial Facebook Habib Newport. Dia diduga pengunggah ujaran kebencian dengan gambar karikatur dinilai menghina bendera merah putih di media sosial.
"Tim Cyber Polres Jember menemukan postingan sebuah karikatur bergambar seseorang sedang membuang air kecil ke gambar yang mirip lambang negara bendera merah putih di salah satu grup media sosial Facebook," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, seperti dilansir Antara, Sabtu (10/3).
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Siapa yang menjahit bendera merah putih yang dikibarkan di Proklamasi Kemerdekaan? Ia merupakan sosok penting saat detik-detik Proklamasi Kemerdekaan, karena beliau yang menjahit bendera merah-putih yang akan dikibarkan untuk pertama kalinya.
-
Kenapa kata-kata sunda peurih hate banyak dicari saat ini? Patah hati pasti pernah dialami oleh semua orang, terlebih bila itu terjadi karena cinta. Rasa perih hingga sedih tentu dirasakan setelah disakiti orang yang pernah kita sayang.
-
Bagaimana orang Sunda biasanya mengungkapkan rasa peurih hate? Cara untuk mengatasinya dengan membaca kutipan bijak dalam Bahasa Sunda tentang patah hati.
-
Apa arti kata bijak untuk orang jahat ini? Kata bijak untuk orang jahat pada kita bisa dibagikan ke media sosial. Melalui kata bijak untuk orang jahat pada kita, ada beragam pesan positif yang bisa disampaikan kepada siapa saja.
-
Di mana kejadian teror suara ketuk pintu ini terjadi? Belum lama ini, sebuah kejadian yang tak biasa terjadi di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Polisi menangkap pelaku untuk menghindari persekusi terhadap pelaku. Terlebih, melihat komentar-komentar netizen yang geram kepada pelaku karena membuat gambar melecehkan bendera Merah Putih itu.
"Postingan tersebut mendapat respons negatif warga netizen pada kolom komentar, dengan beberapa macam komentar tidak terima dengan gambar karikatur itu dan berindikasi situasi semakin memanas, sehingga bersifat ada unsur ujaran kebencian terhadap tersangka," ujarnya pula.
"Kami masih melakukan penelusuran terhadap motif dan tujuan pelaku mengunggah karikatur yang dinilai menghina bendera Merah Putih itu, kemudian kami juga akan telusuri dari mana pelaku mendapatkan gambar karikatur tersebut," katanya lagi.
Akibat perbuatan itu, NH warga Desa Sukoreno, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember itu dijerat dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Penindakan tegas terhadap pemilik akun yang memposting ujaran kebencian itu diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya agar dapat menggunakan media sosial secara bijak," ujarnya.
Kusworo berharap agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial untuk tidak memposting gambar-gambar atau kata-kata yang bersifat permusuhan atau ujaran kebencian sehingga menyebabkan situasi tidak kondusif.
Baca juga:
'Oposisi tidak membangun kritik sehat menyumbang suburnya hoaks'
Wakapolri minta polisi jangan lagi pakai istilah Muslim Cyber Army
Partai politik dinilai paling efektif hentikan penyebaran hoaks
Nalar kritis rendah buat masyarakat mudah terbakar hoaks
Tebar ujaran kebencian, Pimred media online di Palembang ditangkap