Polisi dalami jaringan penyebar hoax ustaz dibunuh PKI di Bandung
Polisi menangkap Ahyad Saepuloh (28) setelah memuat konten ujaran kebencian dan hoax melalui media sosial Facebook. Selain tentang PKI, pelaku merupakan orang pertama yang menyebarkan belasan berita hoax terkait penganiayaan ustaz.
Polisi menangkap Ahyad Saepuloh (28) setelah memuat konten ujaran kebencian dan hoax melalui media sosial Facebook. Selain tentang PKI, pelaku merupakan orang pertama yang menyebarkan belasan berita hoax terkait penganiayaan ustaz.
Hal itu disampaikan Dirkrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi saat ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (28/2/2018).
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa yang membuat bocah itu histeris dan melawan polisi? Bukan tanpa alasan bocah tersebut menangis histeris dan ingin memberikan perlawanan. Ternyata, dia tengah mengalami ketakutan. Sebab, sang bocah laki-laki itu diketahui bakal mengikuti acara sunatan massal yang digelar gabungan aparat setempat.
-
Siapa yang dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Mengapa berita hoaks tentang Pegi dibebaskan dari tahanan polisi dibagikan di media sosial? Berita tersebut dibagikan oleh akun Facebook dengan nama Novita Erna Kreator, Uda Dedi, dan Pak Tri. Ketiga akun tersebut membagikan tangkapan layar sebuah video di Youtube berjudul “Duakui Salah Tangkap!! Egi Palsu Resmi Di Lepas, Hotman Paris & Ibu Putri Turun” yang diunggah oleh akun Media Populer.
-
Bagaimana cara mengetahui bahwa berita tersebut tidak benar? Melansir dari reuters, The Economist tidak menerbitkan sampul yang menggambarkan Presiden AS Joe Biden bermain catur dengan Vladimir Putin, dengan judul yang memperingatkan tentang perang nuklir yang “tak terelakkan” antara keduanya.
"Dari data yang kami peroleh bahwa dia menyebarkan (memposting) 16 kejadian (penganiayaan ustaz). Dari jumlah itu, hanya dua yang benar korbannya ustaz (kasus di Cicalengka dan Cigondewah)," katanya.
Berita yang viral di media sosial itu disebarkan oleh tersangka itu dibumbui ustaz tersebut korban PKI. Polisi melalui unit cyber crime kemudian menyelidikinya, hingga didapatkan tersangka Ahyad.
Tersangka mempunyai beberapa akun Facebook, di antaranya bernama Ugie Khan dan Ugie Khan I dan Ugie Khan II.
"Inilah yang pertama kali menyebarluaskan bahwa ulama menjadi korban PKI. Setelah kita profiling dari barbuk yang didapatkan, akun-akun itu (banyak) berisi tentang ujaran kebencian kemudian juga menghasut dan (menyinggung) SARA," kata Samudi.
Tersangka diketahui mempunyai sembilan akun Facebook yang kontennya tidak jauh berbeda satu sama lain. "Sementara motif yang kita dapatkan hanya ingin mengatakan bahwa PKI bangkit," terangnya.
"Dia membuat sendiri akunnya. Jaringan sedang kita dalami. Kita kerja sama dan dibackup penuh oleh cyber Bareskrim," pungkasnya.
Ahyad Saepuloh (28) ditangkap setelah unit cyber crime Polda Jabar melakukan patroli pada Rabu (21/2).
Baca juga:
Saepuloh, penyebar hoax punya 9 akun di Facebook ditangkap di Bandung
Ketua MUI minta kelompok penyebar hoax tidak menggunakan nama muslim
Polisi tangkap dosen penyebar berita hoaks muazin dibunuh orang gila
Cara kerja jaringan penebar kebencian dan hoaks
Polri kejar jaringan penyebar ujaran kebencian sampai ke Korsel