Polisi dan Wartawan Gadungan Peras dan Setubuhi Korban Pemerasan
Korbannya seorang perempuan FDA (18) yang perkenalannya melalui aplikasi sosial media Michat.
Polisi dan wartawan gadungan yang ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kedua pelaku selain memeras juga telah menyetubuhi korban.
"Setelah korban menyerahkan uang tunai Rp1,6 juta, tersangka JA mengajak korban FDA berhubungan badan di bawah ancaman," Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Jerrold Hendra Kumuntoy di Jakarta, Senin (6/1).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa tindakan yang dilakukan oleh pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini? Pria di Gowa, Sulawesi Selatan, HL (60) sakit hati dan gelap mata karena istrinya Hj Nurwahidah menikah siri dengan seorang pemuda. Dia memerintahkan dua anaknya dibantu kerabatnya yang lain menghabisi Faisal Dg Rimo (22), suami baru perempuan itu.
-
Kapan Putri Gading meninggal? Kerangka ini ditemukan di Sevilla, Spanyol. Kerangka manusia berusia 5.000 tahun ditemukan di Sevilla, Spanyol.
-
Apa itu Gangguan Kecemasan? Rasa cemas atau anxiety adalah pengalaman yang umum dialami oleh banyak orang dalam menghadapi situasi tertentu. Namun, ketika rasa cemas sulit dikendalikan dan mengganggu aktivitas sehari-hari, bisa jadi itu adalah tanda dari gangguan kecemasan.
-
Apa konotasi dari 'Garangan'? Garangan sendiri cenderung memiliki konotasi negatif.
-
Bagaimana penanganan kasus pencabulan pengasuh pondok pesantren? Kasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma
Polsek Kelapa Gading telah menangkap dua tersangka pemerasan dan pengancaman bernama DPA (27) dan JA (32) di Apartemen Gading Nias, Kamis (2/1).
Korbannya seorang perempuan FDA (18) yang perkenalannya melalui aplikasi sosial media Michat.
Dua tersangka mengancam korban dengan tindakan prostitusi daring melalui aplikasi Michat. Merasa ketakutan, korban menyerahkan uang tunai dan rela berhubungan badan dengan salah satu tersangka.
Dua tersangka kembali menghubungi korban pada Kamis (2/1) dan mengajak bertemu di Apartemen Gading Nias.
Korban lalu menceritakan masalahnya dengan temannya dan teman tersebut melaporkan ke Polsek Kelapa Gading.
Mendapatkan laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku yang selanjutnya ditahan di Mapolsek Kelapa Gading.
Korban Diancam Dimasukkan ke LP Cipinang
Korban pemerasan dan pengancaman FDA (18) mengaku dua tersangka mengancam ingin membawa dirinya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
"Saya takut dibawa dan mereka suruh kumpulin duit dan telepon," kata FDA di Mapolsek Kelapa Gading.
FDA mengaku perkenalan awalnya dengan salah satu tersangka DPA (27) melalui sosial media Michat. FDA lalu menyetujui ajakan DPA bertemu, dengan alasan mereka sama-sama tidak mempunyai pasangan atau jomblo.
Saat mereka bertemu, seorang teman FDA datang dan mengaku sebagai polisi, lalu menunjukkan selembar kertas yang isinya tidak bisa dibaca.
Tersangka itu diketahui berinisial JA (32) yang juga mengaku wartawan Kepolisian dan akan memberitakan kejadian sebagai prostitusi daring.
"Saya bilang, ambil saja uangnya bang, saya tidak mau dibawa," tutur FDA.
FDA mengungkapkan bahwa salah satu tersangka juga memaksa dan mengancam dirinya agar mau berhubungan badan.
Beberapa hari kemudian, kata FDA, kedua tersangka kembali menghubungi dirinya untuk mengajak bertemu.
FDA lalu menceritakan masalahnya kepada temannya dan teman tersebut melaporkan ke Polsek Kelapa Gading.
Mendapatkan laporan itu, polisi kemudian menangkap pelaku yang selanjutnya ditahan di Mapolsek Kelapa Gading.
Tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(mdk/ded)