Polisi di Medan diduga aniaya pria hingga paksa oral seks wanita
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, kasus itu masih ditangani Ditreskrimum Polda Sumut.
Aksi kekerasan diduga dilakukan anggota kepolisian terjadi di Deli Serdang, Sumut. Seorang orang perempuan berinisial RDGS (21) mengaku, disetrum hingga dipaksa melakukan oral seks ketika petugas Polsek Medan Labuhan.
RDGS tidak sendiri, dia bersama tetangganya bernama Hariono (30). Keduanya merupakan warga Jalan Bersama, Medan, Sumut. Dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan ke Mapolda Sumut, Senin (25/7). Mereka mempertanyakan penanganan kasus itu ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
RDGS menceritakan, penganiayaan dan pelecehan seksual dialaminya terjadi pada tanggal 6 April dan 7 April 2016 lalu.
"Awalnya kami didatangi seorang sipil (berinisial) MEH bersama dua petugas Polsek Medan Labuhan, IF dan HTR. Kami dibawa dari dekat sekolah Budisatrya, katanya untuk dimintai bantuan mencari si Asiong, kenalan saya, katanya dia melarikan kereta (mobil) dan uang si MEH," kata RDGS.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kapan cerita lucu tentang polisi yang menilang cewek bisa terjadi? Suatu hari ada operasi kendaraan bermotor yang dilakukan oleh polisi.Polisi: Selamat siang, bisa tunjukan SIM Anda?Cewek: Waduh hilang PakPolisi: Hah, hilang ke mana?Cewek: "Ndak tau, Pak. Sekarang suka ngilang-ngilang gak ada kabar. Mungkin udah bosan. Hiks hiks"
-
Bagaimana cara Fakultas Filsafat UGM menangani kasus pelecehan seksual? Pada prinsipnya Fakultas Filsafat UGM konsisten untuk penanganan kasus-kasus kekerasan seksual. Laporan tentang adanya korban dan lain sebagainya belum ada," urai Iva.
RDGS dan Hariono kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Labuhan. Sempat menjalani pemeriksaan di sana, keduanya dibawa menunjukkan kediaman Asiong di Desa Sidodadi, Beringin, Deli Serdang sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.
"Di perjalanan kami sudah dianiaya. Aku ditembak lima kali dengan airsoft gun, di dengkul, tangan dua kali, dada dan perut. Dua peluru masih tinggal di tanganku," ungkap Hariono sambil menunjukkan dua benda bulat di tangannya.
Sementara, RDGS mengaku ditembak dan disetrum di paha. Tangannya juga ditembak. "Yang menembak dan menyetrumku MEH, sedangkan yang menembak Hariono itu MAS (polisi)," jelas RDGS.
Lebih parah lagi, perempuan ini juga mengaku dilecehkan setelah mereka kembali ke Mapolsek Medan Labuhan. "Aku disuruh oral seks sama IF di ruangannya. Sudah itu, waktu diantar pulang lewat jalan tol, aku disuruh oral seks lagi sama HTR di dalam mobil," ucap RDGS.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut. Laporan diterima dengan tanda bukti No STTLP LP/ 492/ IV / 2016 SPKT II 18 tanggal April 2016.
Namun setelah tiga bulan, korban merasa tidak ada perkembangan kasus yang dilaporkan. "Kami selalu mendesak, tapi terus diminta menunggu. Biasanya seminggu bisa selesai, tapi ini sudah 3 bulan. Kami minta agar Kapolda mengusut tuntas," kata penasihat hukum korban, Ahmad Fahmi Hasibuan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, kasus itu masih ditangani Ditreskrimum Polda Sumut. "Laporannya penganiayaan, bukan perkosaan," jelas Rina.
Terlapor dalam kasus itu sudah diperiksa, HTR, IF, dan MAS. Korban pun telah divisum. "Penyidik juga melakukan pemanggilan dua kali terhadap MEH. Rencananya tindak lanjut terbitkan surat perintah membawa terhadap MEH," pungkas Rina.