Polisi Kembali Ancam Jeratan Pasal 36 KPK soal Larangan buat Pimpinan, Kubu Firli Bahuri: Dicari-cari Kesalahan
Diketahui kasus tersebut adalah untuk mengusut terkait pertemuan antara Firli Bahuri dengan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kubu tersangka Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merasa keberatan dengan keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menaikkan status kasus Pasal 36 UU KPK ke tahap penyidikan.
Diketahui kasus tersebut adalah untuk mengusut terkait pertemuan antara Firli Bahuri dengan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah GOR, daerah Jakarta Barat.
- Polisi Cecar Firli 13 Pertanyaan Terkait Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo
- Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim Polri Jumat Pekan Ini
- Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi Pekan Depan, Polisi akan Jemput Paksa
- Polisi Tegaskan Tersangka Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL Hanya Firli Bahuri
"Kesannya kan ketika pasal pemerasan tidak terbukti, dicari-cari lagi kesalahan beliau. Tentu ini preseden yang jelek terkait dengan penegakan hukum. Kami tidak terima," kata Pengacara Firli Ian Iskandar saat dihubungi, Rabu (14/8).
Sebab, Ian beranggapan jika Pasal 36 yang mempersoalkan pertemuan antara Firli dengan SYL masuk dalam ranah etik, bukan ranah kepolisian. Terlebih dia mengklaim saat pertemuan utu SYL statusnya belum sebagai tersangka.
"Jadi kalau pihak polda metro menaikan tahap penyidikan dengan menjadikan tersangka pak Firli itu keliru. Pada saat pak Firli bertemu tanggal 2 maret 2022 dengan mantan Mentan SYL, tidak dalam status apapun, tidak terlapor atau tidak sebagai tersangka," kata dia.
"Jadi ini beranjak dari kedangkalan pemahaman dari pasal itu sendiri, keliru yang sangat mendasar," tambahnya.
Oleh karena itu, Ian menyebut ada yang keliru dari penyidik Polda Metro Jaya apabila menjadikan Firli nantinya sebagai tersangka atas kasus pertemuan dengan SYL.
"Itu harusnya kode etik dulu dari Dewa KPK. Bila terbukti melanggar, dikenakan sanksi kode etik. Bukan ranahnya Polda Metro Jaya terkait Pasal 36 itu," tegas dia.
Pasal 36 Naik Penyidikan
Sebelumnya Tersangka kasus penyuapan mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali terancam jerat pidana. Akibat pertemuan dengan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah GOR, daerah Jakarta Barat.
Dengan telah dinaikkannya kasus itu ke tahap penyidikan berdasarkan hasil pengembangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesuai Pasal 36 Undang-Undang KPK karena adanya unsur pidana.
"LP kedua terkait pasal 36 UU KPK sudah dilakukan gelar perkara naik ke penyidikan saat ini sedang berproses," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/8).
Bunyi Pasal 36 KPK
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Bunyi Pasal 65
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Perkara aquo masih terus berjalan. Dan kami pastikan berjalan profesional, transparan dan akuntabel," ujar Ade Safri.
Dengan naiknya status kasus ke tahap penyidikan, maka Firli Bahuri bisa jadi kembali terjerat kasus tindak pidana melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 tentang Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
"Jadi ada dua berkas yang saat ini dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus PMI bersama dengan tim penyidik tipikor bareskrim polri. Dan kami pastikan tidak ada kendala ataupun hambatan dalam penanganan perkara aquo," jelasnya.
Dimana dari dua kasus ini, Firli baru ditetapkan tersangka atas kasus pemerasan. Sementara untuk kasus Pasal 36 UU KPK yang telah naik penyidikan, belum ditentukan status hukum Firli.
Meski demikian, Firli sampai saat ini belum ditahan walaupun telah menjadi tersangka penyuapan. Karena penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana lainnya.