Polisi Ringkus 3 Pengedar 40 Kg Ganja di Medan
Tiga pengedar ganja seberat 40 kilogram yakni Irwan Rudiansyah, Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak di Jalan Binjai Kilometer 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (9/4) malam.
Tiga pengedar ganja seberat 40 kilogram yakni Irwan Rudiansyah, Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak di Jalan Binjai Kilometer 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (9/4) malam.
Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, pengungkapan peredaran ganja itu berawal dari informasi masyarakat.
-
Di mana jeruk Medan biasanya tumbuh? Jeruk ini biasanya tumbuh di daerah dingin seperti di Brastagi, Sumatra Utara.
-
Di mana Stasiun Medan berada? Salah satu bangunan peninggalan DSM yang sampai sekarang masih berdiri kokoh adalah Stasiun Medan. Saat ini, Stasiun Medan sudah menjadi stasiun utama milik PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara.
-
Bagaimana Jenderal Hoegeng menghadapi godaan suap di Medan? Ia menerima barang-barang yang tidak terduga, mulai dari kulkas, piano, tape hingga sofa mahal. Namun seluruh barang itu ditolak mentah-mentah olehnya.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Bagaimana cara menikmati keindahan senja di Medan? Selain keindahan alamnya, Taman Sri Deli juga menjadi tempat yang ideal untuk menikmati senja yang mempesona di Medan.
-
Dimana pertempuran Medan Area terjadi? Salah satu konfliknya terjadi di sebuah hotel yang berada di Jalan Bali, Kota Medan, Sumatra Utara pada tanggal 13 Oktober 1945.
"Petugas kemudian menyaru sebagai pembeli melakukan transaksi dengan tersangka Rudi di Jalan Binjai Kilometer 13,8," kata Irsan, Sabtu (17/4).
Kemudian, polisi berhasil menyita 2 kilogram ganja dari Rudi. Menurut Irsan, tersangka Rudi mengaku ganja itu milik Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan ditemukan 38 bal besar ganja lainnya di rumah kontrakan tersangka.
Dalam proses pengembangan itu, petugas menyuruh Rudi untuk menghubungi Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar selalu pemilik 38 bal ganja dengan iming-iming uang senilai Rp 10 juta agar datang ke kediamannya.
"Tersangka Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar langsung diringkus ketika datang ke rumah Rudi. Mereka menyebut ganja itu berasal dari Kabupaten Mandailing Natal. Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 40 kg ini berasal dari Kabupaten Mandailing Natal," jelasnya.
Tiga tersangka itu nekat mengedarkan puluhan kilogram ganja tersebut lantaran desakan ekonomi. Atas perbuatannya tiga tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.
Baca juga:
Polisi: Artis Jeff Smith Positif Ganja
Mahasiswa di Tangsel Simpan 2 Kg Ganja, Edarkan ke Teman dan Pekerja
Polisi Ciduk Dua Kurir dengan 20 Paket Besar Ganja Kering
Pengedar Ganja Ditangkap, Industri Rumahan Ekstasi di Samarinda Terbongkar
BNN Bali Musnahkan 28 Kg Ganja dari Empat Jaringan Lintas Provinsi