Polisi Segera Panggil Haris Azhar dan Fatia Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Polisi berharap ada jalan keluar kedua belah pihak menyelesaikan perkara ini. Hal ini mengingat adanya surat edaran Kapolri agar kasus diselesaikan dengan mediasi.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan memanggil Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida sebagai terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik dilayangkan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Pemeriksaan terhadap Haris Azhar dan Fatia setelah polisi hari memeriksa Luhut sebagai pelapor kasus tersebut.
"Hari ini sudah hadir (Luhut sebagai pelapor), kami sudah ambil keterangannya sudah selesai. Rencana tindak lanjut kita akan mengklarifikasi mengundang juga terlapornya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di lokasi, Senin (27/9).
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Amir Hamzah ditangkap? Konon, Amir diduga sedang makan bersama dengan perwakilan Belanda saat kembali ke Sumatra. Saat itu, revolusi sosial sedang berkembang. Sebuah kelompok dari Pemuda Sosialis Indonesia menentang Feodalisme. Akhirnya masa kepemimpinan Amir pun hancur dan ia ditangkap.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
Namun Yusri mengaku belum mengetahui terkait jadwal pemanggilan terhadap Haris Azhar dan Fatia. Kendati demikian, Yusri berharap ada jalan keluar kedua belah pihak menyelesaikan perkara ini. Hal ini mengingat adanya surat edaran Kapolri agar kasus diselesaikan dengan mediasi.
"Mediasi di tahap penyelidikan. Kalau memang ada kesepakatan alhamdulillah, kalau tidak tetap berlanjut nanti kasus ini. Menunggu saja prosesnya," kata dia.
Duduk Perkara Luhut Pandjaitan vs Haris Azhar dan Fatia
Kasus dugaan pencemaran nama baik serta gugatan Rp100 miliar dilaporkan Luhut berawal dari hasil kajian beberapa lembaga dipaparkan Haris dan Fatia.
Hasil kajian tersebut telah diupload akun channel youtube Haris Azhar dengan dilatari nama Luhut, pada program NgeHAMtam yang berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!"
"Pak Luhut menyatakan akan gugatan perdata," ucap kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang.
"Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Luhut menganggap apa yang disebut Haris dan Fatia dalam channel youtube tersebut merupakan tuduhan pencemaran nama baik. Dia mengingatkan kebebasan berpendapat tidak bersifat absolut atau mutlak.
"Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab. Jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," kata dia di Polda Metro Jaya.
Bahkan, Luhut menepis tudingan soal bisnis tambang di Papua yang disampaikan Haris Azhar. Wawancara tayang di kanal youtube milik Haris Azhar. Luhut menyatakan, tudingan itu diutarakan tanpa ada bukti.
"Saya tidak melakukan itu, tidak ada. Saya sudah minta bukti-bukti tapi tidak ada. Dia bilang research tidak ada (bukti)," ujar dia.
Merespons laporan yang sudah dilayangkan Luhut ke Polda Metro Jaya, tersebut kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat dalam kesempatan terpisah menegaskan kliennya tidak akan meminta maaf selama data yang disampaikan lewat video itu tidak dibantah oleh Luhut.
"Tuduhan pencemaran nama baik, kita semua tahu secara legal selama itu dilakukan untuk kepentingan publik dan disampaikan adalah sebuah kebenaran, ada dasar faktanya. Kita meyakini riset yang disampaikan koalisi NGO mengenai ekonomi politik di Papua sampai saat ini belum dibantah kebenarannya dengan data valid," kata Nurkholis dalam konpers daring, Rabu (22/9).
"Maka, tidak ada niatan mengoreksi atau menyampaikan permintaan maaf pada LBP. Kami sampai saat ini terus meminta data itu pada LBP," tambahnya.
Baca juga:
Luhut Tegaskan Telah Ikuti Prosedur Hukum Sebelum Polisikan Haris Azhar dan Fatia
Usai Diperiksa Polisi, Luhut Tegaskan Tetap Lanjutkan Kasus Haris Azhar dan Fatia
Luhut: Saya Tidak Ada Sama Sekali Bisnis di Papua, Silakan Buka Saja Sekarang!
Tiba di Polda Metro Jaya, Luhut Diperiksa Soal Laporan Terhadap Haris Azhar dan Fatia
Hari Ini, Luhut Dimintai Keterangan Terkait Pelaporan Terhadap Haris Azhar