Polisi Soal Teror Diskusi UGM: Jika Merasa Terancam Silakan Melapor
Namun hingga sampai saat ini, kata dia, pihak kepolisian belum mendapatkan laporan dari penyelenggara baik dari moderator, narasumber maupun panitia diskusi CLS.
Panitian penyelenggara diskusi bertema 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang direncanakan Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menuai ancaman dan teror.
Walaupun acara yang direncanakan digelar Jumat (29/5) secara virtual telah batal, namun masalah tetap berlanjut. Seperti moderator, narasumber diskusi, hingga panitia acara mengalami teror dari pihak tak dikenal.
-
Kenapa UGM dibangun di Yogyakarta? Sri Sultan Hamengkubuwono IX adalah salah satu tokoh yang mendukung pendirian kembali UGM di wilayah Republik yang tersisa, Yogyakarta. Beliau sangat mendukung keberlangsungan pendidikan tinggi di kota tersebut dan bahkan memberikan tanah Kasultanan untuk menjadi lokasi kampus UGM.
-
Di mana UNU Yogyakarta dibangun? Kampus UNU berdiri di lahan 7.478 meter persegi, dan mampu menampung 3.774 mahasiswa dan 151 dosen.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
-
Apa yang diciptakan oleh mahasiswa UGM untuk mengatasi sampah plastik di Yogyakarta? Dalam pemberdayaan itu, mereka menciptakan inovasi berupa produk meja dan kursi yang terbuat dari sampah plastik. Inovasi itu disebut merupakan salah satu solusi atas menumpuknya sampah plastik di Yogyakarta.
-
Siapa yang meresmikan pembangunan UNU Yogyakarta? UNU Yogyakarta merupakan perguruan tinggi keagamaan Islam swasta binaan Nadlatul Ulama yang pembangunannya diresmikan oleh Menteri Negara Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir pada tanggal 10 Maret 2017.
Atas hal itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menegaskan jika polisi akan memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara yang merasa terancam.
"Polisi melindungi semua warga negara. Jika ada yang merasa terancam silakan melapor ke kepolisian terdekat," katanya kepada wartawan, Sabtu (30/5).
Namun hingga sampai saat ini, kata dia, pihak kepolisian belum mendapatkan laporan dari penyelenggara baik dari moderator, narasumber maupun panitia diskusi CLS.
"Secara hukum kalau belum ada laporan ya belum ada korban. Yang jelas sampai saat ini Polda maupun Polres belum menerima laporan terkait itu," ujarnya.
Penyelenggara Alami Teror
Dekan FH UGM, Sigit Riyanto menjelaskan paska menjadi kontroversi, diskusi tersebut justru berbuah teror pada pembicara maupun penyelenggaranya. Teror ini mulai bermunculan pada Kamis (28/5) malam.
Dalam keterangan tertulisnya, Sigit menuturkan baik pembicara, moderator maupun narahubung yang namanya tertera dalam poster acara menjadi sasaran teror. Nomor kontak pihak-pihak yang terlibat dalam diskusi itu mendapatkan teror dari orang tak dikenal.
"Berbagai teror dan ancaman dialami oleh pembicara, moderator, narahubung, serta kemudian kepada ketua komunitas 'Constitutional Law Society' (CLS) mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka," katanya, Sabtu (30/5).
Dia menuturkan hingga hari Jumat (29/5), teror masih terus berlangsung. Bahkan teror tak lagi menyasar nomor mahasiswa yang terlibat sebagai penyelenggara diskusi. Teror merembet hingga menyasar nomor telepon orang tua para mahasiswa tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya itu Sigit mencantumkan ada dua nomor telepon yang mengancam melakukan pembunuhan terhadap keluarga penyelenggara diskusi itu.
FH UGM Pasang Badan
Pada kejadian ini, Sigit menegaskan bahwa pihaknya mendukung kegiatan diskusi tersebut. Menurutnya, kegiatan itu merupakan salah satu wujud kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat.
Ancaman yang ditujukan kepada narasumber dan penyelenggara diskusi itu, kata Sigit, merupakan bentuk ancaman bagi mimbar kebebasan akademik. Apalagi dengan justifikasi sepihak secara brutal sebelum diskusi digelar.
"Fakultas Hukum UGM mendorong segenap lapisan masyarakat untuk menerima dan menghormati kebebasan berpendapat dalam koridor akademik, serta berkontribusi positif dalam menjernihkan segala polemik yang terjadi di dalam masyarakat," katanya.
Fakultas Hukum UGM juga mengecam berita provokatif dan tak berdasar terkait kegiatan akademis tersebut yang memperkeruh situasi. Sigit mengatakan, berita tersebut mengarah pada pidana penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik.
"Fakultas Hukum UGM perlu menyampaikan pentingnya kesadaran hukum kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kejahatan dan pelanggaran hukum, utamanya yang menyebabkan kerugian bagi pihak dan masyarakat umum," tegasnya.
Fakultas Hukum UGM berempati kepada keluarga mahasiswa yang mendapat tekanan psikologis akibat ancaman teror. Fakultas Hukum UGM perlu melindungi civitas akademika yang terlibat dalam kegiatan tersebut dengan terjadinya intimidasi, ancaman, dan teror dari semua yang terlibat, termasuk keluarga.
"Dalam hal ini, Fakultas Hukum UGM telah mendokumentasikan segala bukti ancaman yang diterima oleh para pihak terkait, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka melindungi segenap civitas akademika Fakultas Hukum UGM serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa ini," tutup Sigit.
Baca juga:
Polisi Didesak Tangkap Pelaku Teror Mahasiswa UGM dan Guru Besar UII
WhatsApp dan Media Sosial Panitia Diskusi Pemecatan Presiden Diduga Diretas
FH UGM Pasang Badan Lindungi Mahasiswa Penyelenggara Diskusi Pemecatan Presiden
Keluarga dan Mahasiswa Penyelenggara Diskusi Pemecatan Presiden Jadi Sasaran Teror
Guru Besar UII Diteror Diduga Gara-Gara Jadi Pembicara Soal Pemecatan Presiden