Polisi Tangkap Ibu Tiri Penganiaya Balita di Tangerang, Korban Luka Sekujur Tubuh
Atas perbuatannya itu, RY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Pelaku tega menganiaya anak sambungnya tersebut
Polisi Tangkap Ibu Tiri Penganiaya Balita di Tangerang, Korban Luka Sekujur Tubuh
Ibu Tiri berinisial RY (37), tega menganiaya anak suaminya RE (4), yang tinggal bersama di kawasan Komplek Lapas Tangerang, Kota Tangerang, hingga mengalami sejumlah luka-luka.
Atas perbuatannya itu, RY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.
- Sudah Dinyatakan Bebas, Tahanan ini Malah Masih Betah Ogah Keluar dari Penjara Bikin Polisi Bingung
- Kasus Iptu Jarot Gugur Ditabrak Usai Kawal KTT ASEAN Naik Penyidikan, Polisi Beri Sinyal Segera Tetapkan Tersangka
- Periksa Saksi Ahli, Polisi Segera Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama?
- Polisi Tunggu Hasil Labfor untuk Gelar Perkara Tentukan Status Panji Gumilang
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menerangkan ibu sambung korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam rumah tangga dan atau Pasal 76 C jo Pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Sudah ditetapkan tersangka," terang Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat (24/11).
Zain mengatakan ibu tiri korban ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau kekerasan terhadap anak, berdasarkan hasil gelar perkara Kepolisian. Sehingga pihaknya menaikkan status ibu korban dari saksi menjadi tersangka.
”Dengan bukti yang cukup sesuai hasil visum terhadap korban, keterangan saksi maupun barang bukti yang disita,” tegas Zain.
Sebelumnya RY (37 tahun) dilaporkan BP (Ketua RT) tempat tinggal korban dan sang ibu ke unit PPA Polres Metro Tangerang. Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Adapun motif RY tega menganiaya korban balita itu lantaran pelaku kesal terhadap korban yang susah diingatkan dan korban juga suka keluar rumah tanpa memberitahu.
"Dia (tersangka) saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. Kita telah berkoordinasi dengan P2TP2A, Komnas Anak dan Perempuan dalam memberikan pendampingan terhadap korban guna penguatan dan pemulihan trauma serta fasilitas rumah aman untuk menampung korban, kami juga kerjasama dengan Rumah Sakit untuk menangani luka akibat penganiayaan,” terang Kapolres.