Polisi Tangkap Kawanan Pencuri Perkakas Dapur di Jambi
"Kita berhasil menangkap sembilan pelaku pencurian dengan cara jebol dinding toko yang dijadikan target pencurian mereka,"
Tim Reskrim Polresta Jambi menangkap tujuh orang kawanan pencurian toko perkakas dapur merek 'Krisbow' dengan cara membobol dinding rumah toko (toko) tempat berjualan peralatan tersebut.
"Kita berhasil menangkap sembilan pelaku pencurian dengan cara jebol dinding toko yang dijadikan target pencurian mereka," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian dilansir Antara, Sabtu (20/6).
-
Kapan Tari Penguton diciptakan? Tari Penguton adalah tari penghormatan yang diciptakan oleh Aisyah, putri dari seorang kepala desa yang bernama Pangeran H. Bakri di tahun 1820 silam.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Jaranan Pegon? Jaranan Pegon merupakan jaranan tradisional yang gerakannya lebih lemah lembut dibandingkan Jaranan Jawa dan Jaranan Sentherewe.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Kenapa Jurig Jarian muncul? Legenda ini mengisahkan bahwa Jurig Jarian adalah hasil energi negatif yang berkumpul di lokasi tersebut.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pelaku pencurian toko perkakas merek Krisbow, yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, awalnya ditangkap dan diperoleh barang bukti di salah satu rumah tersangka berinsial I.
Dari keterangan pelaku I tersebut, kemudian dikembangkan kasusnya. Akhirnya ada tujuh tersangka lainnya yang berhasil ditangkap, yakni R, RS, D, MA, I, M, Y. Selain itu juga dua tersangka perkara pertolongan atau penadah, yakni ED dan AS.
Dover menambahkan ketujuh pelaku ditangkap saat tengah melakukan penjualan barang bukti hasil curian dengan harga murah. Barang-barang itu dijual di salah satu rumah pelaku di kawasan Jalan Raden Mattaher, Rt 05, Kelurahan Rajawali, Jambi Timur.
"Anggota kami dapat informasi bahwa sedang ada transaksi penjualan peralatan dengan harga murah, tim langsung bergerak, dan menangkap pelaku pencuri serta penadah sekaligus. Sedangkan tiga pelaku lainnya kabur melarikan diri dan kini menjadi DPO Polda Jambi," kata Dover.
Selain pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti perkakas merek Krisbrow dari pelaku pencurian serta dari tangan penadah yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp60 juta.
Atas kejadian tersebut, tersangka pencurian dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan pelaku penadah dikenakan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman empat tahun pidana penjara.
(mdk/ray)