Polisi Tangkap Lima Pelaku Penganiaya Siswa SMP di Depok
Lima orang pelaku penganiaya siswa SMPN di Depok diamankan. Mereka ternyata masih berstatus pelajar. Kelima pelaku diamankan tak lama setelah peristiwa yang membuat korban terluka parah dan ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Tugu Cimanggis Depok pada Jumat (8/2) siang.
Lima orang pelaku penganiaya siswa SMPN di Depok diamankan. Mereka ternyata masih berstatus pelajar. Kelima pelaku diamankan tak lama setelah peristiwa yang membuat korban terluka parah dan ditemukan tergeletak di pinggir Jalan Tugu Cimanggis Depok pada Jumat (8/2) siang.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan untuk melukai korban.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Siapa Dewi Rengganis? Legenda Dewi Rengganis penjaga Gunung Argopuro Diceritakan bahwa Dewi Rengganis, putri dari Kerajaan Majapahit, diasingkan ke puncak gunung bersama enam dayangnya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Naja Dewi? Berikut adalah gambar Naja Dewi Maulana, anak tunggal Armand Maulana dan Dewi Gita.
"Ada lima pelaku yang sudah ditangkap. Dua bawa sajam, dan tiga di antaranya bertugas membonceng para tersangka yang membawa sajam tersebut,” katanya, Minggu (9/2).
Rentang usia dari kelima pelaku berbeda-beda. Ada yang masih berusia di bawah umur, namun ada juga yang sudah berusia dewasa. Tetapi semua berstatus sebagai pelajar.
"Pelaku juga masih anak sekolah. Ada juga yang seharusnya sudah lulus namun masih menempuh pendidikan di SMA, umurnya 20 tahun. Beberapa pelaku beda sekolah, tapi ada satu yang satu sekolah dengan korban, dan ada juga yang sudah SMA," ucapnya.
Para pelaku yang berusia dewasa kemudian dijerat Pasal 170 Junto 351 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku yang masih anak-anak dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
Polisi masih mendalami keterangan dari pelaku dan korban juga saksi lainnya. Karena antara keterangan korban dan pelaku terdapat perbedaan. Korban mengaku bahwa dia adalah korban salah sasaran dari pelaku. Korban mengaku dia sedang lewat di lokasi dan tiba-tiba diserang.
"Akan tetapi, dari keterangan pelaku mengaku bahwa mereka diserang terlebih dulu. Namun, pada pelaku tidak didapati luka apapun. Terkait soal klaim salah sasaran, kami masih melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Akibat peristiwa tersebut, korban pun mengalami luk parah. Hingga kini korban masih dirawat intensif di rumah sakit.
"Korban mengalami luka di ketiak dan pergelangan tangan. Kini keadaan korban dalam kondisi kritis dan sedang jalani perawatan," tutup Kapolres.
Baca juga:
3 Pelaku Tawuran Tewaskan 1 Pelajar di Depok Ditangkap
Pelajar Tewas Saat Tawuran di Depok Dimakamkan, Orangtua Minta Pelaku Ditangkap
Tawuran, Seorang Pelajar SMK di Depok Tewas Akibat Luka Bacokan
Ngumpet di Toilet Umum usai Tenggak Tramadol, 4 Pelajar di Bogor Ditangkap Polisi
Dalam 2 Pekan, Polisi Tangkap 20 Pelajar Terlibat Tawuran di Bogor
Bima Arya Dukung Polisi Tindak Tegas Pelajar yang Tawuran