Polisi Tangkap Tukang Pijat Refleksi Lecehkan Pelanggan di Aceh
Kemudian pelaku MZ mulai melakukan pemijatan. Awalnya tidak ada gelagat mencurigakan saat melakukan refleksi pemijatan. Namun berselang 30 menit kemudian, pelaku meminta korban untuk melepas celana dalam, akan tetapi korban tidak menolaknya.
Seorang tukang pijat refleksi berinisial MZ (22) warga Kabupaten Bireuen harus berurusan dengan penegak hukum. Pasalnya dia diduga melakukan pelecehan seksual pada pelanggannya berinisial RS (30).
Peristiwa itu terjadi Rabu (16/9) saat korban melakukan refleksi badan di salah satu tempat kebugaran di Banda Aceh. Sampai di tempat jasa pemijatan di kawasan Kecamatan Kuta Alam, korban langsung diminta untuk menuju lantai dua.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
-
Dimana kekerasan seksual itu terjadi? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun.
-
Apa bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa filsafat UGM? Dalam video itu, si pria mengaku ada delapan orang korbannya. Pria itu juga meminta maaf atas kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal yang telah dilakukannya.
Kemudian pelaku MZ mulai melakukan pemijatan. Awalnya tidak ada gelagat mencurigakan saat melakukan refleksi pemijatan. Namun berselang 30 menit kemudian, pelaku meminta korban untuk melepas celana dalam, akan tetapi korban tidak menolaknya.
"Pelaku pun tetap melakukan pijat tubuh korban hingga ke bagian selangkangan korban," kata Kapolsek Kuta Alam Polresta Banda Aceh, Iptu Muchtar Chalis, Jumat (18/9).
Lanjutnya, tiba-tiba pelaku menarik bagian bawah celana dalam korban hingga terbuka, kemudian pelaku memijat selangkangan korban hingga ke bagian dubur korban. Lalu pelaku memijat di bagian perut hingga turun ke bagian kemaluan korban.
"Secara sontak, korban merasakan alat kelaminnya sudah masuk ke dalam mulut pelaku,” tutur Kapolsek.
Seketika itu korban meminta pelaku untuk menghentikan terapi yang dilakukan itu. Kata Kapolsek, lalu korban bergegas memakai pakaiannya dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kuta Alam.
Setelah menerima laporan, sebutnya, dengan memeriksa saksi korban serta bukti yang diperlihatkan, pelaku dilakukan penangkapan oleh unit reskrim Polsek Kuta Alam sekitar 4 jam kemudian di tempat kejadian perkara.
"Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar bukti pembayaran refleksi dan satu celana dalam warna biru milik korban," ungkapnya.
Saat ini, MZ mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat pasal 46 jo pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, dengan ancaman hukuman 45 kali cambuk atau 450 gram emas murni atau 45 bulan penjara.
(mdk/fik)