Polisi tetapkan dua tersangka kandasnya KM Lestari Maju di Kepulauan Selayar
Penyidik menetapkan dua orang tersangka masing-masing perwira Syahbandar Pelabuhan Bira, Bulukumba bernama Kuat Marianto dan nakhoda kapal bernama Agus Susanto dan keduanya langsung ditahan.
Polisi secara resmi menetapkan dua tersangka kandasnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Lestari Maju di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pasca pemeriksaan saksi sejak kasus ini masih ditangani di tingkat Polres hingga diambil alih Polda Sulsel.
"Penyidik menetapkan dua orang tersangka masing-masing perwira Syahbandar Pelabuhan Bira, Bulukumba bernama Kuat Marianto dan nakhoda kapal bernama Agus Susanto dan keduanya langsung ditahan," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Senin, (9/7) petang.
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
-
Kapan bangkai kapal tersebut tenggelam? Para arkeolog mengatakan, temuan unik ini berasal dari periode Romawi dan Mamluk sekitar 1.700 dan 600 tahun lalu.
-
Kapan Kapal San Jose tenggelam? Kisah Tenggelamnya Kapal San Jose 8 Juni 1708 menjadi pertempuran antara armada Spanyol dan komandan Inggris, Charles Wager, di dekat Cartagena, Kolombia.
-
Kapan kapal Uluburun tenggelam? Dengan usia sekitar 3.300 tahun, Uluburun tidak hanya menjadi contoh keterampilan teknik pembangunan kapal pada zamannya, tetapi juga menyimpan rahasia jaringan perdagangan global yang mengagumkan.
Kedua tersangka yakni Kuat Marianto dijerat pasal 303 sub pasal 117 UU RI No 17 tahun 2008 tentang pelayaran junto pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Sedangkan Agus Susanto dijerat pasal 302 sub pasal 122 UU RI No 17 tahun 2008 tentang pelayaran junto pasal 359 KUHP, juga ancamam pidana penjara 5 tahun.
Barang bukti berupa dokumen-dokumen kapal telah disita. Rencana tindak lanjutnya adalah koordinasi dengan pihak KNKT dalam rangka penyidikannya yang juga melibatkan saksi-saksi ahli di bidang perhubungan laut karena korban dalam musibah ini cukup banyak.
Polisi masih mendalami kemungkinan terjadinya kebocoran di lambung kapal yang selama ini disebut-sebut penyebab laka laut kapal ini dan juga menyangkut status kapal yang sebenarnya kapal barang tapi dijadikan kapal penumpang. Pihaknya melakukan investigasi dengan KNKT. Pihaknya juga telah memeriksa pemilik kapal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono menambahkan, sudah puluhan saksi diperiksa. Baik di Polres Selayar, Polres Bulukumba dan di Polda Sulsel.
"KMP Lestari Maju ini sudah 30 tahun, yakni sejak tahun 1988. Pemilik kapalnya kita periksa intensif," kata Yudhiawan.
Data Polda Sulsel, kapal ini berlayar dengan rute Pelabuhan Bira, Bulukumba menyeberang ke Kepulauan Selayar. Alami musibah di perairan Pa'badilang, Kecamatan Bontomate'ne, Selayar, Selasa, (3/7).
Penumpang kapal sebanyak 242 orang. Sebanyak 36 orang meninggal dunia. Sebanyak 205 orang selamat dan satu belum ditemukan yakni balita usia 11 bulan bernama Aditya. Manifest kapal menyebutkan penumpang sebanyak 139 orang. Namun kenyataannya melebihi jumlah itu.
KM Lestari Maju kandas di wilayah Desa Bongayya, Kecamatan Bontomatene pada Selasa (3/7) sekitar pukul 12.15 Wita, setelah melakukan pelayaran dari Pelabuhan Tanjung Bira, Kabupaten Bulukumba menuju Pelabuhan Pamatata, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Di tengah perjalanan kapal tersebut mengalami kebocoran di lambung kiri kapal, sehingga nakhoda terpaksa mengandaskan kapal tersebut agar tidak terjadi risiko besar karena posisi kapal beberapa mil mendekati daratan.
Baca juga:
Insiden KM Lestari Maju karam, pihak nakhoda dan syahbandar akan diperiksa
Sudah sepekan, operasi SAR KM Lestari Maju ditutup siang ini
Hal-hal mengejutkan dari karamnya KM Lestari Maju
Menhub: Santunan korban KM Maju Lestari dibayar dalam dua hari
Menhub Budi minta KNKT selidiki penyebab tenggelamnya KM Lestari Maju
Daftar nama korban KM Lestari Maju
Semua penumpang KM Lestari sudah dievakuasi, Rp 30 M gaji PNS juga diselamatkan