Polisi tetapkan kakak beradik penyekap balita di hotel sebagai tersangka
Polisi tetapkan kakak beradik penyekap balita di hotel sebagai tersangka. P disekap selama 3 hari di kamar hotel dengan mulut dilakban dan tangan diikat dengan tali rafia.
Kepolisian menetapkan Dedi alias Loe Wie Wie (32) dan adiknya, Iwan (22), sebagai tersangka. Kedua warga Tambora, Jakarta Barat, tersebut diduga kuat menyekap dan menganiaya P, anak tiri Dedi, yang masih berusia 4 tahun.
P disekap selama 3 hari di kamar hotel dengan mulut dilakban dan tangan diikat dengan tali rafia.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Kenapa bayi sering cegukan? Cegukan pada bayi umumnya merupakan fenomena alami dan tidak perlu menjadi sumber kekhawatiran yang berlebihan bagi orangtua.
-
Apa yang ditemukan pada kerangka bayi tersebut? Setelah kematiannya, bayi itu dimakamkan dengan kalung yang terbuat dari 93 manik-manik faience dan vitreous, serta enam manik-manik cornelian, sebuah temuan yang menunjukkan perawatan yang diterimanya dalam hidup dan mati.
-
Kapan tahnik bayi dilakukan? Praktik tahnik bayi yang baru lahir disyariatkan oleh Allah melalui petunjuk Rasulnya dengan cara menyuapinya sedikit buah kurma yang sudah dikunyah dan dibasahi.
-
Apa yang dimaksud dengan kepala peyang pada bayi? Kepala peyang pada bayi, juga dikenal sebagai plagiocephaly, adalah kondisi di mana kepala bayi memiliki bentuk yang tidak simetris atau tidak biasa. Biasanya terjadi karena tekanan yang berlebihan atau posisi tertentu yang terus-menerus diberikan pada kepala bayi selama periode pertumbuhan yang cepat.
-
Apa saja tipe gangguan kecemasan pada anak? Mengutip situs Anxiety and Depression Association of America, terdapat beberapa tipe gangguan kecemasan pada anak, antara lain: Gangguan Kecemasan Umum Tipe gangguan kecemasan pada anak yang pertama disebut kecemasan umum atau Generalized Anxiety Disorder (GAD). Ketika gangguan kecemasan pada anak ini terjadi, ia akan merasakan kekhawatiran secara berlebih pada semua hal. Gangguan kecemasan pada anak tipe ini akan membuat pribadi anak menjadi terlalu perfeksionis terhadap berbagai hal. Jika terus berlanjut hingga lebih dari 6 bulan, gangguan kecemasan pada anak akan membuatnya memaksakan diri mencapai semua hal dengan sempurna dan merasa ketakutan atas kesalahan sekecil apapun. Gangguan Kepanikan Tipe gangguan kecemasan pada anak yang selanjutnya adalah gangguan kepanikan atau panic disorder.Pada umumnya, dokter atau psikiater akan melakukan pemeriksaan tipe gangguan kecemasan pada anak apabila ia sudah mengalami minimal dua kali serangan panik secara tiba-tiba tanpa adanya alasan yang jelas.(Foto : istockphoto.com) Kecemasan saat Berpisah Gangguan kecemasan pada anak yang selanjutnya adalah Separation Anxiety Disorder (SAD). Kondisi kecemasan ini biasanya dimulai ketika anak berusia 18 bulan hingga 3 tahun. Diperlukan penanganan yang lebih serius jika terus mengalami gangguan kecemasan pada anak karena hal ini dapat menghambat potensi anak untuk berkembang dan hidup mandiri dengan dirinya sendiri. Kecemasan Sosial Tipe gangguan kecemasan pada anak yang keempat disebut kecemasan sosial atau social anxiety atau fobia sosial. Kondisi ini mengakibatkan anak akan merasa ketakutan ketika diminta berinteraksi dengan dunia sosial. (Foto : istockphoto.com) Selective Mutism Ketika anak secara tiba-tiba menjadi diam membisu apabila ia merasa ketakutan dan panik, ini dapat dikategorikan sebagai gangguan kecemasan pada anak tipe Selective Mutism. Anak yang mengalami gangguan kecemasan ini akan diam, tidak bergerak, tidak berekspresi, menghindari kontak mata, dan menundukkan kepalanya ketika menghadapi situasi yang menegangkan baginya. Fobia Fobia merupakan kondisi ketakutan secara berlebihan terhadap suatu hal. Gangguan kecemasan pada anak yang satu ini dapat menyerang anak apabila ia dihadapkan pada suatu hal yang membuatnya gelisah, menangis, tantrum, rewel, sakit kepala, atau bahkan sakit perut.(Foto : istockphoto.com) Obsessive-compulsive Disorder (OCD) OCD juga termasuk ke dalam tipe gangguan kecemasan pada anak. Kondisi ini biasanya lebih banyak dialami oleh anak pada usia 8 hingga 12 tahun. Anak yang mengalami gangguan kecemasan satu ini akan terobsesi pada suatu hal yang tidak wajar, terutama pada keteraturan dan pengulangan.(Foto : istockphoto.com) Post-traumatic Stress Disorder (PTSD) Tipe gangguan kecemasan pada anak yang terakhir adalah Post-traumatic Stress Disorder atau biasa disebut dengan trauma. Merasa takut atau sedih akan sesuatu hal yang emosional memanglah wajar. Namun, sejumlah anak mungkin akan mengalami trauma jika situasi tersebut sangat mengerikan atau mencekam. Gangguan kecemasan pada anak ini akan mengubah karakter anak secara keseluruhan dan sangat diperlukan penanganan secara khusus agar mental anak membaik.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, Kompol Agus Puryadi mengatakan kasus yang awalnya ditangani Polsek Banjarsari tersebut telah diambil alih Polresta Surakarta. Pihaknya masih masih akan mendalami kasus ini.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih akan mendalami kasus ini. Kemungkinan kita juga akan mencari bapak kandung korban yang diduga tinggal di Kalimantan," ujar Agus kepada wartawan di RSUD dr Moewardi Solo, Senin (19/2).
Mengenai kondisi korban, Agus mengatakan, berdasarkan hasil visum ada beberapa luka luar di tubuh korban. Luka tersebut disebabkan benda keras tetapi elastis yang dipukulkan ke korban. Tak hanya itu, ada juga bekas luka yang disebabkan air mendidih serta luka dalam.
"Kondisi korban masih belum bisa diajak bicara, saat kita tanya apa perlakuan dari tersangka," katanya.
Ketua tim penanganan korban, dr. Hari Wahyu Nugroho mengemukakan, saat ini korban telah bisa diajak bicara dan mau bermain. Berbeda jauh dengan saat pertama kali datang ke rumah sakit.
"Korban datang Jumat sore setelah ditemukan kondisinya sangat drop dan tidak mau berbicara sedikit pun. Didekati sama orang juga sangat takut maunya sama yang berseragam polisi. Secara psikis memang sangat terganggu," ujarnya.
Meskipun korban sudah mau diajak bermain dan bicara, namun pihaknya masih akan menangani korban baik secara fisik maupun psikis. Dalam perawatan tersebut tim rumah sakit juga didampingi ibu kandung korban.
"Kami akan merawat hingga anak ini dinyatakan sembuh. Ia belum mau bicara terkait penyiksaan. Pertama kita tangani syoknya dahulu hingga stabil. Untuk biaya medis ditanggung oleh rumah sakit," pungkas dia.
Kedua pelaku akan dijerat Pasal 77 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 5 tahun penjara menanti keduanya.
Sebelumnya, Warga yang tinggal di Banjarsari, Solo, ini diamankan oleh jajaran Reskrim Polsek Banjarsari, lantaran menyekap anak tirinya P yang masih berusia 4 tahun selama 3 hari di sebuah kamar hotel. Selama 3 hari di kamar hotel, P diperlakukan tidak selayaknya anak di bawah umur.
"Kasus ini berawal adanya laporan dari pegawai hotel yang ada di kawasan Banjarsari, Solo pada Jumat (16/2) sore. Pegawai hotel mencurigai adanya tindak kekerasan di salah satu kamar hotel tersebut," ujar Kapolsek Banjarsari, Solo, Kompol I Komang Sarjana, Sabtu (17/2).
Menurut Sarjana, para karyawan hotel beberapa kali mendengar keributan dari dalam kamar hotel tersebut. Saat petugas kepolisian datang dan menggeledah kamar hotel, ditemukan seorang anak dalam kondisi kaki dan tangan terikat serta mulutnya dilakban.
"Anak itu dianiaya oleh dua orang kakak beradik. Selain ayah tirinya Dedi, adik Dedi bernama Iwan (22) juga ikut menganiaya," katanya.
Baca juga:
Kakak beradik siksa dan sekap balita di hotel selama 3 hari
Polisi ringkus pelaku pembunuh balita dan penganiaya sang ibu
KPAI minta dilakukan tes kejiwaan orang tua diduga bunuh bayi di Samarinda
Diduga tewas dianiaya, tubuh bayi 9 bulan di Samarinda penuh luka
Anak sakit jadi rewel, alasan ibu di Bekasi tega aniaya sampai tewas