Polisi Tolak Laporan Korban Pencopetan dan Malah Minum Bir Dihukum Push Up
Empat anggota Polsek Denpasar Barat dihukum push up sebanyak 50 kali karena menolak laporan korban pencopetan dan malah mereka ketahuan minum bir.
Polisi Tolak Laporan Korban Pencopetan dan Malah Minum Bir Dihukum Push Up
"Karena ini merupakan pelanggaran disiplin maka saat ini kami memberikan sanksi kepada push up sebanyak 50 kali dan untuk selanjutnya jangan diulangi lagi perbuatan yang dapat menurunkan citra serta kepercayaan masyarakat terhadap polri."
Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu Setianto.
Merdeka.com
- Jenderal Polisi Panggil Kapolsek Gara-Gara Kantor Polsek Digusur 'Terus Kamu Mau Kemana?'
- Polri Mulai Usut Laporan 9 Hakim MK atas Bocornya RPH Putusan Usia Capres Cawapres, 5 Saksi Diperiksa
- Korban Lapor Polisi, Kasus Satpam TMII Arogan Berlanjut ke Meja Penyidik
- Kasus Korban Pemerkosan Diduga Diperas Polisi, Keluarga Serahkan Bukti Rekaman Kepada Propam Polda Jambi
Kemudian, pada Minggu (9/7) sekitar pukul 01.00 WITA datang dua orang masyarakat yang melaporkan bahwa barusan menjadi korban penjambretan. Lalu, oleh anggota polisi ditanyakan kronologis kejadian dan TKP-nya.
Selanjutnya, seorang Brigadir KBA mengecek lokasinya dan ternyata di La Favela, Seminyak, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Sehingga disarankan membuat laporannya di Polsek Kuta Utara karena sesuai wilayah hukumnya. Sementara, menurut korban bawa salah satu barang yang ada dalam tasnya yang dijambret ada sebuah handphone Iphone 13 dan Brigadir KBA bertanya icloud handphone masih nyala atau tidak. Kemudian dijawab oleh korban handphone sudah mati karena daya baterai sudah habis.
Kombes Satake mengatakan, secara aturan disiplin sebagai anggota Polri dilarang berbuat yang dapat merusak citra Polri termasuk mengonsumsi minuman keras, dan sebagai anggota polri wajib menjaga perilaku dalam kehidupan di masyarakat.
"Dengan terbuktinya anggota Polsek Denpasar Barat mengkonsumsi minuman alkohol jenis bir saat melaksanakan tugas piket maka anggota tersebut diberikan sanksi tindakan disiplin berupa push up sebanyak 50 kali, agar mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya serta sebagai contoh terhadap anggota lainnya bahwa perbuatan mereka tidak patut untuk ditiru."
Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu Setianto.
Sebelumnya, video curhatan seorang wisatawan perempuan yang menjadi korban jambret di daerah Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, viral di media sosial. Pasalnya, dalam curhatan akun tiktok bernama@lowkeyisve itu mengaku polisi tidak menanggapi saat dirinya ingin melapor menjadi korban penjambretan dan malah polisi tersebut asyik ngebir. Tetapi dalam video itu, dia tidak menerangkan kapan kejadian penjambretan dan di mana kantor kepolisian atau pos polisi yang dia datangi. "Dan gua ke kantor polisi dong buat laporan yaudah ke kantor polisi saja. Dan sampai di sana polisinya enak-enak ngebir tuh malam-malamnya. Sampai gua di sana, orang sana bilang tidak bisa, ini harus ke Polsek Kuta," kata dia, seperti dikutip Selasa (11/7).
Dia juga menceritakan awal dirinya menjadi korban jambret di Seminyak, Kuta, yang terjadi pada malam hari. Saat itu, dia bersama temannya sedang jalan dan keadaan sedang ramai. Kemudian, saat berjalan dia membawa tas jenis pouch yang dililitkan di pergelangan tangannya. Sementara, di dalam tasnya ada kartu ATM dan dompetnya, iPhone, airpods serta SIM. Namun, beberapa saat kemudian ada pengendara motor PCX berboncengan, dan tiba-tiba menarik tas dari tangan korban.