Polisi tolak penangguhan penahanan pengurus FPI Bekasi
Polres Metro Bekasi Kota menolak menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan persekusi yang dilakukan anggota FPI Bekasi Raya, Boy Giadria. Adapun tersangka saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Polres Metro Bekasi Kota menolak menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan persekusi yang dilakukan anggota FPI Bekasi Raya, Boy Giadria. Adapun tersangka saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Indarto mengatakan, untuk saat ini penyidik tidak bisa menangguhkan penahanan karena masih dalam proses penyidikan. Jika pemberkasan dianggap sudah lengkap, permohonan penangguhan akan dipertimbangkan lagi.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Kapan PSSI dibentuk? PSSI sudah hadir sejak zaman penjajahan Belanda dan dibentuk di Yogyakarta pada tahun 1930.
-
Mengapa PPPI dibentuk? Latar Belakang lahirnya perhimpunan ini karena para kaum muda dianggap mampu menjadi kekuatan besar apabila bersatu dalam melawan pemerintah kolonial Belanda.
-
Kapan Alwi Farhan bergabung ke Pelatnas PBSI? Jebolan PB Mansion Exist ini bergabung ke Pelatnas PBSI pada 2022 di level pertama.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
"Penahanan tersangka sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, karena dikhawatirkan melakukan perbuatannya lagi, serta menghilangkan barang bukti," kata Indarto, Senin (1/1) malam.
Boy Giadria dijerat dengan pasal 170 KUHP dan 335 KUHP. Pasal 170 disangkakan karena Boy diduga merusak obat-obatan yang ada di dalam toko obat milik MA ketika menggerebek toko tersebut, Rabu (27/12). Obat dimasukkan ke dalam ember berisi air.
Adapun pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan karena melakukan persekusi terhadap MA. Di mana tersangka memaksa korban menandatangani surat pernyataan, dan mengancam akan menutup paksa toko obat miliknya yang berada di Jalan Jatibening Raya 2, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede.
MA sendiri menjadi tersangka UU kesehatan dan perlindungan konsumen karena menjual obat keras tanpa resep dokter, serta obat kedaluwarsa. Selain MA, seorang penjaganya berinisial LW juga ditetapkan tersangka.
Baca juga:
Salah satu pengurus FPI di Bekasi jadi tersangka persekusi dan perusakan
Dalami kasus Ade Armando, Mabes Polri tegaskan akan tegakkan hukum
Di Aceh, polisi & FPI kompak zikir bersama saat malam tahun baru
Jutaan umat muslim Reuni Akbar 212 di Monas
Reaksi massa FPI tuntut Victor Laiskodat diadili di Bareskrim