Polisi Tunda Rencana Mediasi Haris Azhar dan Fathia dengan Luhut
Pieter Ell selaku kuasa hukum Haris Azhar dan Fathia mengatakan, penundaan mediasi tersebut karena adanya kegiatan atau acara kedinasan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Unit Siber Polda Metro Jaya menunda rencana mediasi antara Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Hal ini terkait dugaan pencemaran nama baik.
Pieter Ell selaku kuasa hukum Haris Azhar dan Fathia mengatakan, penundaan mediasi tersebut karena adanya kegiatan atau acara kedinasan.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Amir Hamzah ditangkap? Konon, Amir diduga sedang makan bersama dengan perwakilan Belanda saat kembali ke Sumatra. Saat itu, revolusi sosial sedang berkembang. Sebuah kelompok dari Pemuda Sosialis Indonesia menentang Feodalisme. Akhirnya masa kepemimpinan Amir pun hancur dan ia ditangkap.
-
Di mana Amir Hamzah lahir? Masa Kecil Pria dengan nama lengkap Amir Hamzah atau Tengku Amir Hamzah ini lahir di Tanjung Pura, Langkat, Provinsi Sumatra Utara pada 28 Februari 1911.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
"Jadi kita memenuhi undangan dari penyidik Siber Polda Metro Jaya dan kami tiba tadi jam 10.15 menit, sudah ketemu dengan penyidik dan ternyata oh ternyata acara hari ini ditunda oleh penyidik. Ditunda untuk waktu yang ditentukan kemudian dengan alasan kedinasan, jadi alasan kedinasan dari penydik," kata Pieter kepada wartawan, Kamsi (21/10).
Namun, untuk pengganti waktu mediasi pada hari yang ditunda belum ditentukan kapan bakal dilakukannya.
"Sehingga acara atau rencana mediasi hari in ditunda untuk waktu yang akan ditentukan oleh penyidik. Dalam pertemuan tadi, kuasa hukum dan juga kedua terlapor sudah berdiskusi dengan penyidik dalam rangka mempersiapkan mediasi berikutnya dengan waktu yang akan disepakati para pihak. Intinya begitu yang bisa dicopy tadi," ujarnya.
Lalu, terkait dengan mediasi ini sendiri disebutnya merupakan inisiatif dari pihak kepolisian. Karena, memang pihaknya dalam kasus ini belum pernah dilakukan pemeriksaan.
"Penyidik (inisiatif mediasi) sesuai dengan peraturan Kapolri dan TR Kapolri. Belum pernah (diperiksa terlapor) kita belum pernah diperiksa, dan ini saya tekankan inisiatif dari penyidik sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 dan juga TR dari Kapolri," tegasnya.
Untuk kasus ini sendiri pihaknya mengaku belum melakukan permintaan maaf terhadap pelapor. Namun, pihaknya pernah dilakukan atau dikirimkan somasi.
"Belum (minta maaf). Proses ini kan baru mediasi, kita baru diundang. Kita juga tidak tahu karena apa ktia dilaporkan, kan tidak tahu," ungkapnya.
"Enggak ada (komunikasi), kalau di somasi sih ada ya. Ya kalau somasi memang komunikasi secara formal ya, jadi mereka somasi dan kita menjawab," sambungnya.
Lalu, terkait dengan kasus yang menyeretnya kliennya itu. Keduanya mengaku sudah siap dengan segala konsekuensinya.
"InsyaAllah siap lahir batin (konsekuensi hukum) kalau enggak siap, enggak mungkin dateng," ujarnya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik serta gugatan Rp100 miliar dilaporkan Luhut berawal dari hasil kajian beberapa lembaga dipaparkan Haris dan Fatia.
Hasil kajian tersebut telah diupload akun channel youtube Haris Azhar dengan dilatari nama Luhut, pada program NgeHAMtam yang berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!"
"Pak Luhut menyatakan akan gugatan perdata," ucap kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang.
"Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Luhut menganggap apa yang disebut Haris dan Fatia dalam channel youtube tersebut merupakan tuduhan pencemaran nama baik. Dia mengingatkan kebebasan berpendapat tidak bersifat absolut atau mutlak.
"Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab. Jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya," kata dia di Polda Metro Jaya.
Bahkan, Luhut menepis tudingan soal bisnis tambang di Papua yang disampaikan Haris Azhar. Wawancara tayang di kanal youtube milik Haris Azhar. Luhut menyatakan, tudingan itu diutarakan tanpa ada bukti.
"Saya tidak melakukan itu, tidak ada. Saya sudah minta bukti-bukti tapi tidak ada. Dia bilang research tidak ada (bukti)," ujar dia.
Merespons laporan yang sudah dilayangkan Luhut ke Polda Metro Jaya, tersebut kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat dalam kesempatan terpisah menegaskan kliennya tidak akan meminta maaf selama data yang disampaikan lewat video itu tidak dibantah oleh Luhut.
"Tuduhan pencemaran nama baik, kita semua tahu secara legal selama itu dilakukan untuk kepentingan publik dan disampaikan adalah sebuah kebenaran, ada dasar faktanya. Kita meyakini riset yang disampaikan koalisi NGO mengenai ekonomi politik di Papua sampai saat ini belum dibantah kebenarannya dengan data valid," kata Nurkholis dalam konpers daring, Rabu (22/9).
"Maka, tidak ada niatan mengoreksi atau menyampaikan permintaan maaf pada LBP. Kami sampai saat ini terus meminta data itu pada LBP," tambahnya.
Baca juga:
Haris Azhar Pakai Masker Silang Merah di Polda Metro, Ini Kata Pengacara
Haris Azhar Dipanggil Polisi karena Dilaporkan Luhut: Kita Diundang Ya Kita Hadir
Luhut Panjaitan dan Haris Azhar Akan Jalani Mediasi di Mapolda Metro Jaya
Polisi akan Panggil Haris Azhar dan Fatia Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut
Polisi Periksa Haris Azhar & Fatia Terkait Laporan Pencemaran Nama Luhut Pekan Depan