Polisi Tunggu Izin Pemerintah untuk Periksa Bupati Aceh Barat
Seorang warga bernama Zahidin alias Tgk Janggot melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan Ramli MS di Pendopo (rumah dinas) Bupati Aceh Barat pada Selasa, 18 Februari 2020.
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh masih menunggu izin dari pemerintah untuk memeriksa Bupati Aceh Barat Ramli MS yang dilaporkan terkait kasus dugaan penganiayaan.
"Masih menunggu izin. Izin dari Bareskrim Polri dikirim kepada Mendagri. Jika izin turun baru dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono di Banda Aceh, Rabu kemarin. Dikutip dari Antara.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut terjadi? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sebelumnya, seorang warga bernama Zahidin alias Tgk Janggot melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan Ramli MS di Pendopo (rumah dinas) Bupati Aceh Barat pada Selasa, 18 Februari 2020.
Kombes Ery Apriyono dalam siaran pers Polda Aceh pada 26 Februari 2020 menyatakan Polda Aceh segera menyurati Presiden untuk memeriksa Bupati Aceh Barat Ramli MS.
Surat izin pemeriksaan dari Presiden untuk memenuhi ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau UUPA.
Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 menyebutkan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilaksanakan atas persetujuan tertulis Presiden RI atas permintaan penyidik.
"Karena itu, penyidik Polda Aceh menyurati Presiden meminta persetujuan pemeriksaan Bupati Aceh Barat terkait kasus penganiayaan yang dilaporkan korban berinisial Z," kata Kombes Ery Apriyono.
Terkait kasus tersebut, penyidik Polda Aceh juga sudah memeriksa dan memintai keterangan sembilan saksi, termasuk saksi korban dan saksi dari media.
"Penyidik akan terus bekerja secara profesional dan berkeadilan untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan tersebut, termasuk memenuhi prosedur yang diatur peraturan perundang-undangan," kata Kombes Ery Apriyono.
Zulkifli, juru bicara tim kuasa hukum Zahidin mengatakan, laporan dugaan penganiayaan sudah berlangsung selama 98 hari. Namun, terlapor Ramli MS yang juga Bupati Aceh Barat belum diperiksa.
"Padahal secara hukum, proses pemeriksaan terhadap terlapor harus segera dilakukan oleh kepolisian demi terwujudnya persamaan hak di mata hukum," kata Zulkifli.
Zulkifli menyebutkan Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan bahwa kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana, jika disertai dua alat bukti, maka sudah cukup bagi polisi melakukan pemeriksaan.
Kemudian, dalam Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebut setelah 60 hari surat permohonan izin pemeriksaan kepada daerah disampaikan kepada Presiden, maka polisi bisa memeriksa kepala daerah yang dilaporkan.
"Berdasarkan fakta dan dalil hukum tersebut, kami mendesak Kapolda Aceh memeriksa terlapor Ramli MS. Sebab, laporan disampaikan sudah melewati batas waktu 60 hari seperti yang diperintahkan UU RI Nomor 11 Tahun 2006," kata Zulkifli.
Bupati Aceh Barat Tunjuk Kuasa Hukum
Ramli MS menunjuk salah satu pengacara senior di Aceh, Abdullah Saleh sebagai kuasa hukum terkait insiden di pendapa bupati yang terjadi pada pertengahan Februari 2020 lalu di Meulaboh.
"Saya menunjuk Abdullah Saleh sebagai kuasa hukum untuk membantu saya menghadapi perkara hukum yang saat ini sedang berjalan," kata Ramli MS.
Menurutnya, penunjukan kuasa hukum tersebut untuk menghadapi laporan yang diajukan oleh Tgk Zahidin alias Teungku Janggot terkait insiden di pendopo bupati di Meulaboh, yang terjadi pada pertengahan Februari 2020 lalu.
Kasus tersebut, kini sudah diambil-alih penanganannya di Mapolda Aceh, setelah sebelumnya dilaporkan ke Mapolres Aceh Barat.
Dengan adanya penunjukan kuasa hukum tersebut, Ramli MS mengaku siap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. "Sebagai warga negara yang baik, saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Semuanya kita serahkan kepada hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya menegaskan.
Penunjukkan Abdullah Saleh tersebut, kata dia, juga dimaksudkan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang diperlukan sesuai dengan perkara yang saat ini sedang berlangsung, tuturnya.
Mengaku Diperas Rp800 Juta
Ramli M.S. mengaku sejumlah pihak tertentu mendatanginya, kemudian berusaha memeras dirinya dengan meminta uang sebesar Rp800 juta terkait dengan kasus debt collector (penagih utang). Uang yang diminta tersebut sebagai salah satu syarat agar insiden kericuhan di pendopo bupati dengan seorang penagih utang yang terjadi pada tanggal 18 Februari 2020 bisa berjalan lancar.
"Pada hari Rabu (27/5) saya ke Sungai Mas untuk bertemu seorang pimpinan pesantren, kemudian ada seorang utusan rekan korban dari Beutong Ateuh (Nagan Raya) meminta perdamaian dengan catatan saya harus bayar Rp500 juta kepada mereka," kata Ramli.
Menurut dia, permintaan uang sebesar itu tidak logis mengingat dirinya tidak pernah memiliki utang dengan pihak yang meminta berdamai. Di lain pihak, tidak ada sangkut paut apa pun dengan pihak yang mengaku akan memediasi masalah ini sebagai jalur perdamaian.
Ia menilai upaya perdamaian dengan mengharuskan membayar biaya senilai ratusan juta tersebut merupakan pemerasan terhadap dirinya. Pasalnya, untuk bisa melakukan sebuah perdamaian, tidak perlu mengeluarkan uang hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Selain meminta uang damai Rp500 juta, utusan yang tidak tersebut juga meminta kepada dirinya sebagai uang biaya pencabutan perkara sebesar Rp300 juta.
"Jadi, kalau saya jumlahkan, uang damai yang diminta untuk saya ini mencapai Rp800 juta," kata Ramli.
Meskipun demikian, dia mengaku sudah mulai mengetahui aktor politik di balik peristiwa tersebut, termasuk aktor utama dalam persoalan ini.
Tidak hanya itu, Ramli juga mengaku sudah didatangi oleh dua orang saksi kunci dalam insiden kericuhan saat dia didatangi oleh seorang penagih utang di pendapa bupati.
Salah satu saksi kunci berinisial A, kata Ramli, mengaku ingin menjumpai pelapor yang melaporkan perkara ini ke polisi untuk menjembatani perdamaian.
Karena tidak tahan dengan upaya pemerasan itu, Bupati Aceh Barat siap melanjutkan proses hukum terhadap masalah yang menimpanya agar persoalan ini menjadi jelas, serta tidak menjadi polemik di tengah masyarakat.
"Jika kasus ini berjalan damai, alhamdulillah. Kalaupun dilanjutkan, saya juga sudah siap. Karena di dalam video yang beredar itu saya bisa membuktikan bahwa saya tidak melakukan pemukulan seperti yang diisukan," kata Ramli menegaskan.
Ramli menjelaskan bahwa pada saat kejadian itu hanya berusaha melindungi diri dengan cara mendorong tangan penagih utang agar tidak memukulinya.
Apalagi, lanjut dia, utang yang dituduhkan kepada dirinya sama sekali tidak pernah ditandatangani dan tidak pernah diminta seperti yang dituduhkan kepada dirinya.
(mdk/cob)