Polisi Ungkap Bukti Terkait Penangkapan Terduga Teroris Farid Ahmad Okbah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan, penangkapan Parawijayanto (Amir JI) pada Juni 2019 membuka pintu masuk Densus 88 untuk lebih memahami, mempelajari tentang kelompok teroris JI.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mempelajari dan mendalami tentang kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI), mulai dari struktur organisasi hingga pendanaannya sejak tahun 2019.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan, penangkapan Parawijayanto (Amir JI) pada Juni 2019 membuka pintu masuk Densus 88 untuk lebih memahami, mempelajari tentang kelompok teroris JI.
-
Kapan Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) dibentuk? Persatuan Tarbiyah Islamiyah atau disingkat Perti berdiri pada 5 Mei 1928 di Canduang, Agam, Sumatra Barat.
-
Kapan Masjid Quwwatul Islam diresmikan? Pada Selasa (10/10), Gubernur DIY Sri Sultan HB X meresmikan berdirinya Masjid Quwwatul Islam di Jalan Mataram No. 1, Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta.
-
Kenapa tasawuf penting? Belajar tasawuf adalah penting karena tasawuf adalah ilmu yang mengajarkan kita untuk menyucikan jiwa, memperbaiki akhlak, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
-
Kapan Masjid Saka Tunggal didirikan? Dilansir dari Kebumenkab.go.id, masjid itu didirikan pada tahun 1722 oleh Bupati Kendurenan, putra Adipati Mangkuprojo, seorang Wrongko Dalem Keraton Kartasuro.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
"Satu organisasi untuk mempertahankan eksitensinya sangat dibutuhkan pendanaan itu sendiri," kata Rusdi dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).
Rusdi menjelaskan, kelompok teroris JI terus melakukan upaya-upaya mendapatkan pendanaan untuk keberlangsungan organisasi.
Menurut dia, ada dua sumber pendanaan kelompok JI, yakni pendanaan internal melalui infak yang diberikan setiap bulan dari seluruh anggota.
"Besarannya sekitar 2,5 persen dari pendapatan anggota setiap bulannya," ungkap Rusdi
Sumber pendanaan kedua, lanjut Rusdi, melalui eksternal yaitu mendirikan Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).
Lembaga tersebut merupakan satu lembaga yang dibuat kelompok JI untuk mendapatkan pendanaan dengan mengkamuflase kegiatan untuk pendidikan dan sosial.
"Tapi ada sebagian dari dana terkumpul untuk menggerakkan kelompok teroris JI tersebut," ujar Rusdi.
Sejak tahun 2019 itu, lanjut Rusdi, upaya-upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bekerja di LAM BM ABA, baik di wilayah Jakarta, Sumatera Utara, dan Lampung.
Dari upaya-upaya penegakan hukum yang dilakukan, Densus 88 Antiteror mendapatkan beberapa keterangan yang dijadikan petunjuk untuk menuntaskan kasus kelompok teroris JI.
"Ada 28 berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka, keterangan ahli dan dokumen-dokumen yang menjurus kepada para tersangka," kata Rusdi.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut dan 28 BAP tersangka, Densus menangkap Farid Ahmad Okbah, Ahman Zain An-Najah dan Anung Al Hamad di wilayah Bekasi, Selasa (16/11).
Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAB BM ABA, sedangkan Ahmad Zain An-Najah adalah Ketua Dewan Syariah LAM BM ABA. Dan, Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.
Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyebutkan, kelompok teroris JI sudah dinyatakan sebagai kelompok atau organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah ditetapkan oleh Negara Republik Indonesia.
Bahkan secara internasional kelompok JI juga telah dinyatakan sebagai organisasi teror global yang tertuang dalam Resolusi PBB Nomor 1267 Tahun 2008.
"Siapapun seseorang yang berafiliasi atau beraktivitas dalam kelompok bersama-sama kelompok JI dan melalui proses pembuktian maka akan berhadapan dengan proses penegakan hukum," jelas Aswin.
Aswin menambahkan, dana-dana yang dikumpulkan oleh lembaga pendanaan JI digunakan untuk mengoperasikan organisasi tersebut dari tahun ke tahun.
Baca juga:
MUI: Ahmad Zein Berstatus Anggota, Tak Punya Hak Suara Penuh Pembuatan Fatwa
Ungkap Penangkapan Tiga Terduga Teroris di Bekasi
Menag Yaqut Dukung Anggota MUI Dihukum Jika Terbukti Terlibat Terorisme
Anak Ba'asyir Benarkan Ahmad Zain An-Najah Pernah Mondok di Ngruki
Dana Infak Dipakai untuk Lawan Negara, Izin Lembaga Amil Zakat BM ABA Sudah Dicabut
PKB Minta MUI Gandeng BIN-BNPT untuk Periksa Internal agar Bebas dari Radikalisme