Praperadilan tersangka kasus BLBI Syafruddin Arsyad diputus sore ini
Praperadilan tersangka kasus BLBI Syafruddin Arsyad diputus sore ini. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan kasus BLBI dengan pemohon Syafruddin Arsyad Temenggung terkait dengan penetapannya sebagai tersangka.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan kasus BLBI dengan pemohon Syafruddin Arsyad Temenggung terkait dengan penetapannya sebagai tersangka. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, jika sidang akan dilangsungkan hari ini pada sore hari.
"Sore ini, 2 Agustus 2017, sidang praperadilan BLBI di PN Jaksel (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) yang dipimpin hakim tunggal, direncanakan masuk agenda putusan," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/8).
Lanjut Febri, jika KPK berharap agar hakim menolak gugatan Syafruddin guna mengungkap kasus BLBI. "Komitmen yang luar biasa diperlukan dari semua pihak agar kasus-kasus korupsi besar bisa diungkap," kata Febri.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap penuh terhadap putusan hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan dengan pemohon Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). KPK meminta hakim menyampaikan putusan berdasarkan fakta persidangan.
Kita berharap putusan yang akan dibacakan majelis hakim bisa positif terhadap perkara tersebut karena ini tuntutan publik yang cukup tinggi," ujar Febri Diansyah juru bicara KPK, Selasa (1/8).
Perihal adanya peluang KPK akan kalah dalam putusan praperadilan besok, Febri enggan berkomentar. Dia mengungkapkan, pihaknya cukup optimis dalam memenangkan proses tersebut.
Kendati demikian, mantan aktivis Indonesian Corruption Watch itu mengingatkan hakim agar dalam putusan besok mampu bersikap adil demi kepentingan proses penyidikan yang saat ini berlangsung di KPK.
"Kami secara institusi beritikad baik," tukasnya.
KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka atas penerbitan surat keterangan lunas terhadap Sjamsul Nursalim. Sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul diwajibkan membayar pengembalian utang dari dana bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI) Rp 4,8 triliun.
Hanya saja, dalam perjalanannya dia baru membayar Rp 1.1 Triliun dan masih tersisa Rp 3,7 triliun. Pada tahun 2002, Syafruddin menerbitkan SKL terhadap Sjamsul, meski kewajiban utang belum terpenuhi.
Atas perbuatannya itu, Sjamsul disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Eks Menteri BUMN sebut tak masalah SKL BLBI diberi ke Sjamsul
Kasus BLBI, Laksamana Sukardi penuhi panggilan KPK
KPK hadirkan Adnan Paslyadja & Kwik Kian Gie di praperadilan BLBI
Jelang putusan praperadilan mantan kepala BPPN, KPK minta hakim adil
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana Hendarman Supandji menyeleksi Jaksa untuk menangani kasus BLBI? Hendarman menegaskan, padahal sudah menyeleksi ketat 35 jaksa unggulan dan tahan banting untuk menangani kasus BLBI.
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Bagaimana caranya aset BLBI dimanfaatkan? Aset-aset sitaan itu diberikan kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman RI.
-
Apa itu teks argumentasi menurut KBBI? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), teks argumentasi adalah alasan untuk memperkuat atau menolak suatu pendapat, pendirian, atau gagasan.
-
Kapan kasus DBD di Jakarta mencapai puncaknya? Trend kasus DBD akan meningkat pasca El Nino dan pola kenaikan per bulannya khas pada musim penghujan dan sama dari tahun ke tahun akan mulai meningkat Desember, puncak April, lalu kembali turun," terangnya.