Pria 60 Tahun di Garut Cabuli Bocah Laki-laki
Unit Resmob Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut menangkap seorang pria tua berinisial DD (60) di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. DD ditangkap karena ia diduga melakukan pencabulan kepada seorang anak lelaki.
Unit Resmob Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut menangkap seorang pria tua berinisial DD (60) di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. DD ditangkap karena ia diduga melakukan pencabulan kepada seorang anak lelaki.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Muhammad Devi Farsawan menyebut bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban yang diduga menjadi korban pencabulan.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Pelaku DD dengan korban anak laki-laki yang masih di bawah umur ini saling kenal. Begitu kita terima laporan, dan terduga pelaku ada di wilayah Cisurupan, langsung kite terjunkan tim untuk menangkap pelaku," sebutnya, Sabtu (31/10).
DD diketahui melakukan aksi pencabulan tersebut berawal saat korban hendak tidur di rumah saudaranya. Di tengah perjalanan, pelaku memanggilnya dan mengajak main ke rumahnya.
Di rumah pelaku, korban diminta untuk memijat dan akan diberi imbalan Rp 5 ribu di kamarnya. Saat memijat, pundak korban dipegang pelaku dan langsung ditelungkupkan. Celana korban dibuka oleh pelaku dan kemudian melakukan aksi pencabulan.
Pelaku diketahui melakukan aksinya selama beberapa menit sampai kemudian dipergoki oleh saksi yang sedang bermain game. DD pu digerebek di dalam kamarnya. Korban saat itu diketahui menangis dan langsung pulang juga menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Pelaku DD, berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan pihaknya, diduga melakukan aksi pencabulan kepada korban sebanyak satu kali. Namun polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan korban lainnya.
"Kepada pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, kita kenakan pasal 76 E juncto 83 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 subsider pasal 292 KUHP. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tutu Devi.
Baca juga:
Dosen RN Mengaku Punya Kelainan Seks Sejak Kuliah
2 Bocah Disodomi Dosen RN, Ada yang Dibayar Rp 20 Ribu dan Rp 25 Ribu
Lagi Patroli, Polisi Pergoki Dosen Sodomi Dua Bocah Lelaki di Jakabaring
Bocah Tiga Tahun di Kotawaringin Timur Jadi Korban Sodomi
Pemuda 20 Tahun di Inhu Sodomi 6 Anak di Bawah Umur
Cabuli 7 Pemuda, Pemilik Warung Angkringan di Ponorogo Ditangkap Polisi