Pria di Tasikmalaya Cabuli Anak Kandung Selama Tiga Tahun
Perbuatan MS (39) tergolong bejat. Warga Kecamatan Pagerageung, Tasikmalaya, Jawa Barat ini tega mencabuli anak kandungnya.
Perbuatan MS (39) tergolong bejat. Warga Kecamatan Pagerageung, Tasikmalaya, Jawa Barat ini tega mencabuli anak kandungnya.
Aksi cabul MS bukan hanya sekali. Perbuatan itu dilakukannya sejak tiga tahun lalu, atau saat korban duduk duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa libur nasional penting? Libur nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, bersantai, dan mengisi ulang energi setelah bekerja atau belajar dengan keras. Libur nasional juga dapat meningkatkan kesehatan mental dan fisik, serta produktivitas kerja.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo mengungkapkan pencabulan yang dilakukan MS terungkap setelah korban yang kini berusia 14 tahun menceritakan apa yang dia alami kepada ibunya. Mengetahui hal itu, ibu korban pun langsung melaporkannya kepada polisi.
"Pelaku MS saat ini sudah kami tangkap setelah kami melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga meminta keterangan terhadap korban dan ibunya," ungkap Agung.
Pura-Pura Tidur Bersama Korban
Agung menjelaskan bahwa MS diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya selama tiga tahun. Aksi tersebut mulai dilakukan pelaku saat korban masih duduk di bangku kelas 6 SD hingga kelas 2 atau VII SMP.
Berdasarkan keterangan yang diterimanya, aksi pencabulan dilakukan pelaku terhadap korban di rumahnya. "Aksi pelaku diawali dengan pura-pura tidur bersama korban, kemudian melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, Agung mengatakan bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti pakaian luar dan dalam korban. Untuk pelaku, saat ini diketahui sudah ditahan di rumah tahanan negara Polres Tasikmalaya Kota.
"Pelaku kita kenakan pasal 82 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara," tutup Agung.
(mdk/yan)