Prostitusi Daring di Cirebon Terbongkar, Muncikari Tawarkan Pijat Plus Lewat Medsos
Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, mengungkap kasus prostitusi daring melalui media sosial. Mereka menangkap seorang muncikari.
Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, mengungkap kasus prostitusi daring melalui media sosial. Mereka menangkap seorang muncikari.
"Satu kasus prostitusi daring berhasil kami ungkap saat operasi penyakit masyarakat," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi di Cirebon, Selasa (20/4).
-
Apa yang dilakukan Syekh Nurjati di Cirebon? Di Cirebon, keduanya sepakat mulai mengajarkan ilmu Agama Islam yang saat itu masih banyak yang belum mengenalnya.
-
Apa yang di jual oleh pria di wilayah Lawanggada, Cirebon? Pria di wilayah Lawanggada, Pulasaren, Pekalipan, Kota Cirebon, Jawa Barat ini berhasil membuktikannya.Ia sehari-hari berjualan onde-onde goreng dengan aneka keripik.
-
Mengapa buaya di Cirebon dievakuasi? Proses evakuasi buaya itu berlangsung menegangkan lantaran hewan buas itu sempat mengamuk saat hendak diamankan.
-
Apa yang menjadi ciri khas dari rotan Cirebon? Keunggulan dari rotan khas Cirebon ini adalah di motifnya yang beragam, dengan aneka hiasan dan warna.
-
Apa itu Tayuban Cirebon? Kesenian Tayuban menjadi salah satu warisan lokal yang punya banyak makna.
-
Di mana biasanya kerupuk upil dijual di Cirebon? Kerupuk upil biasa dijual dengan plastik besar di toko-toko oleh-oleh sepanjang Jalan Raya Cirebon – Palimanan menuju Jakarta.
Menurutnya, kasus prostitusi daring yang diungkap itu berkedok pijat plus-plus. Tersangka yang ditangkap berinisial GMI (20), warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon.
Adapun modus operandi praktik prostitusi daring yang dilakukan tersangka adalah membuat akun di media sosial dengan memakai nama dan foto perempuan.
Tersangka juga membuat status yang menawarkan jasa pijat plus-plus selama 1,5 jam dengan tarif Rp250 ribu. Saat ada yang memesan, tersangka akan menjemput rekannya kemudian mengantarnya ke tempat yang telah dijanjikan untuk melayani konsumen.
"GMI berperan sebagai muncikari yang menyediakan jasa pijat plus-plus. Kami mendapat informasi adanya praktik prostitusi daring dan langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya seperti dilansir Antara.
Syahduddi mengatakan, sejumlah barang bukti juga turut disita jajarannya dari tangan tersangka, di antaranya telepon genggam, alat kontrasepsi, seprai, pelumas memijat, uang tunai Rp1 juta, dan lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, GMI dijerat Pasal 21 Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. "Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar," jelasnya.
Baca juga:
Jaksa Teliti Berkas Perkara Prostitusi Online di Hotel Milik Cynthiara Alona
19 PSK Online di Karawang Diamankan
Polisi Bongkar 6 Kasus Prostitusi di Mataram, 8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Polresta Bogor Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur
Polisi Tangkap Muncikari PSK Asal Uzbekistan di Bali
Gerebek Wisma di Palangka Raya, Polisi Amankan 2 Pelaku Prostitusi Anak Lewat Michat