PTUN Tolak Gugatan Warga Tamansari
Salah seorang Hakim Anggota, Novy Dewi Cahyanti menyimpulkan, perkara tersebut didasarkan pada esensi proyek rumah deret. Para hakim mengungkapkan, Pemerintah Kota Bandung sebagai tergugat dinilai tidak melanggar asas kewenangan, keterbukaan dan pelayanan.
Gugatan warga Kelurahan Tamasari terhadap Pemerintah Kota Bandung terkait izin lingkungan proyek pembangunan rumah deret ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.
Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Yarwan dalam sidang yang digelar di di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (19/12).
-
Apa yang dilakukan oleh kelompok pemuda yang bernama Seni Tani di Bandung? Sekelompok pemuda di Kota Bandung, Jawa Barat menciptakan cara healing unik. Mereka melakukan gerakan menyulap lahan tidur menjadi kebun pangan sehat. Sejumlah komoditas sayur berhasil dipanen.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Dimana lokasi Rumah Kentang di Bandung? Sekitar 12 tahun yang lalu, bangunan yang terletak di Jalan Banda, Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat itu terkenal angker.
-
Apa yang unik dari gang permukiman padat penduduk di Bandung ini? Walaupun berukuran hanya selebar badan, kondisi gang padat penduduk di Kota Bandung ini amat bersih dan rapi
-
Di mana Taman Balai Kota Bandung terletak? Taman Balai Kota Bandung sendiri sering dianggap sebagai taman tertua di Kota Bandung. Bahkan, kehadirannya sudah lebih dulu ada sebelum Bandung menjadi gemeente alias Kotapraja.
-
Di mana letak Taman Pisang di Tangerang? Berlokasi persis di perempatan kantor DKP setempat, Perumnas 1, taman ini menawarkan tempat santai di tengah kota yang nyaman.
"Memutuskan untuk menolak seluruh gugatan penggugat (warga Tamansari), serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara," kata dia.
Salah seorang Hakim Anggota, Novy Dewi Cahyanti menyimpulkan, perkara tersebut didasarkan pada esensi proyek rumah deret. Para hakim mengungkapkan, Pemerintah Kota Bandung sebagai tergugat dinilai tidak melanggar asas kewenangan, keterbukaan dan pelayanan.
"Sebelum menertibkan objek sengketa, (Pemkot) telah melakukan koordinasi, sosialisasi guna melayani warga sesuai standar pelayanan," kata Novy.
Untuk diketahui, gugatan warga RW 11 Tamansari yang menolak proyek rumah deret itu berkaitan dengan izin lingkungan proyek rumah deret oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.
Selain itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung dan Pemkot Bandung pun menjadi pihak tergugat.
Para penggugat menilai izin lingkungan tersebut harus dicabut karena pihak tergugat tidak memiliki sertifikat hak atas tanah di lokasi rencana pembangunan rumah deret. Mendengar keputusan majelis hakim, warga dan sejumlah anggota kelompok solidaritas yang memenuhi ruang sidang membentangkan kertas berisi kekecewaan.
Kuasa Hukum Warga akan Ajukan Banding
Sementara itu, Kuasa Hukum warga Tamansari dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Gugun menilai keputusan hakim tidak tepat. Atas dasar itu, pihaknya akan melakukan banding.
Ia kecewa karena sosialisasi Pemkot kepada warga tersebut tidak seharusnya menjadi bukti poin pendukung. Apalagi, dalam prosesnya pihak pemkot tidak menjelaskan secara utuh manfaat dari proyek rumah deret, bahkan tidak semua warga menyetujui rencana proyek tersebut.
"Faktanya tadi juga dikatakan oleh majelis hakim bahwa tidak ada sertifikat hak milik yang diajukan oleh DPKP3 sebagai pemrakarsa, yang ada itu hanya surat keterangan bahwa itu adalah aset daerah," katanya usai sidang.
"Yang namanya aset daerah itu harus terdaftar di BPN, harus juga teregister, baru tercatat sebagai aset daerah. Itu jelas tertuang dalam peraturan Kemenkeu, terkait barang milik daerah," dia melanjutkan.
Berkaitan dengan proses kondisi faktual di lapangan, ia menyebut, bahwa terjadi dampak lingkungan terhadap warga yang bertahan. Hakim dianggap keliru karena menyalahkan warga yang bertahan di sana.
"Hakim menyebut seharusnya warga ikut bersepakat dengan kelompok 90 sekian persen yang sudah sepakat dengan pembangunan. harusnya hakim tidak melebar ke arah sana. kenapa warga bertahan? karena mereka meyakini bahwa persil yang dimiliki penggugat itu sama posisinya seperti yang dimiliki Pemkot Bandung. Pemkot hanya memiliki surat keterangan bukti segel yang statusnya berubah jadi status kepemilikan," jelasnya.
"Upaya selanjutnya, kami akan melakukan banding setelah putusan ini dibacakan," pungkas pria yang menjabat Kepala departemen Tanah dan Lingkungan LBH Bandung ini.
(mdk/fik)