Puluhan WNA Diduga Imigran Gelap Terdampar di Sukabumi, Begini Kronologinya
Mereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Puluhan warga negara asing (WNA) terdampar di Pantai Keusikurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
- Selundupkan Dua WNA China ke Australia, Tiga ABK Ditangkap Polisi
- 6 Warga Sulawesi dan 1 WN China Ditetapkan jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia
- 5 WN China Diamankan di Teluk Kupang, Diduga Akan Diselundupkan ke Australia
- Pedangdut Jebolan KDI Ditangkap Polisi, Tipu Warga Rp120 Juta Modus Bekerja di Australia
Puluhan WNA Diduga Imigran Gelap Terdampar di Sukabumi, Begini Kronologinya
Puluhan warga negara asing (WNA) terdampar di Pantai Keusikurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Mereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
"Keterangan dari salah satu anak buah kapal motor yang mengangkut 28 WNA tersebut, rencananya hendak menyelundupkan WNA asal Bangladesh, China dan India tersebut ke Pulau Natal, Australia," kata Kepala Subseksi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi Muhammad Teguh Santoso, dikutip dari Antara, Senin (1/7).
Sementara itu, Muhammad Agus (42), warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur, yang merupakan montir kapal, mengaku diminta seseorang bernama Ical, warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk memberangkatkan sejumlah orang dengan menggunakan kapal motor dari Pelabuhan Perikanan Cilacap (PPC) ke Pulau Natal, Australia.
Imbalan yang dijanjikan jika bisa mengantarkan puluhan WNA tersebut hingga ke Australia sebesar Rp300 juta. Agus baru mendapatkan uang muka sebesar Rp5 juta.
Awalnya, Agus merasa ragu untuk mengantarkan puluhan WNA tersebut ke Australia. Namun karena tergiur imbalan yang besar, akhirnya Agus menyetujuinya.
Setelah uang muka diterima, puluhan WNA datang ke PPC dengan menggunakan bus. Setelah itu, mereka naik ke kapal, kemudian berlayar menuju Pulau Natal dengan menggunakan kapal motor yang dinakhodai Dahlan, warga Nusa Tenggara Barat.
"Saya lupa tanggal berapa saya berangkat dari PPC untuk mengantar 28 WNA itu, yang jelas perjalanan selama sembilan hari menuju Pulau Natal," katanya.
Dia menambahkan saat hendak sampai ke pesisir pantai Pulau Natal, mereka tertangkap petugas patroli laut Australia dan selama 11 hari ditahan di kapal patroli milik Australia.
Pada 29 Juni 2024 pukul 05.00 waktu Pulau Natal, mereka dilepas dan diperintahkan untuk kembali ke perairan laut Indonesia.
Setelah kapal motor dan peralatan yang dibawa ditenggelamkan personel patroli laut Australia, mereka kemudian diberikan satu unit speedboat untuk kembali ke Indonesia.
Namun, saat hendak kembali ke PPC, speedboat yang mereka tumpangi mengalami masalah dan akhirnya memilih bersandar ke perairan laut Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Pantai Keusikurug, Kecamatan Tegalbuleud.
Puluhan WNA yang diduga imigran gelap dan dua WNI saat ini dititipkan sementara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, untuk kepentingan pengembangan kasus yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi.