Putusan MK Menangkan Seorang Eks Koruptor Diperkirakan Buat Negara Harus Siapkan Rp271 Miliar
Negara diminta menyiapkan Rp271 miliar setelah MK memerintahkan PSU di seluruh Sumbar dengan menyertakan nama Irman di daftar calon yang akan dipilih.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mencoret nama eks koruptor, Irman Gusman dari daftar calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024 harus dibayar mahal.
- Usut Dugaan Korupsi PJUS di Kementerian ESDM, Polisi Perkirakan Kerugian Negara Rp64 Miliar
- KPK Ungkap Negara Rugi Rp5,2 Triliun dan 2,7 Juta USD dari 13 Perkara Korupsi
- MK Perintahkan PSU DPD Sumbar karena Gugatan Eks Koruptor, Ini Respons Calon Senator Terpilih
- Rugikan Negara Capai Rp5,5 Miliar Ini Sederet Nama Tersangka Korupsi Alat Praktik Siswa di Sumbar
Putusan MK Menangkan Seorang Eks Koruptor Diperkirakan Buat Negara Harus Siapkan Rp271 Miliar
Negara diminta menyiapkan anggaran Rp271 miliar setelah Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Sumbar dengan menyertakan nama Irman di daftar calon tetap Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang akan dipilih.
Angka itu merupakan estimasi yang dibuat dan diusulkan KPU Sumbar untuk melaksanakan PSU di 17.569 TPS pada 19 kabupaten dan kota pada 13 Juli 2024.
"Kami mengusulkan dana yang dibutuhkan ke KPU RI Rp271 miliar, tetapi berapa yang diakomodir belum kita dapatkan angka pastinya," kata Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen dihubungi merdeka.com, Senin, (24/6).
Saat ini pihaknya telah menginstruksikan KPU kabupaten dan kota untuk melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada untuk diberikan tugas tambahkan pada saat PSU nantinya.
"Kami juga telah menginstruksi-kan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sudah dilantik tersebut," katanya.
Selain itu, KPU Sumbar juga telah menginven-tarisasi kebutuhan logistik, SDM, hingga sosialisasi.
Surya mengatakan, tantangan terberat dalam melaksanakan PSU adalah waktu yang pendek, yakni 45 hari berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam waktu 45 hari itu harus mempersiapkan jajaran penyelenggaraan ad hoc.
Dia mengatakan, berdasarkan pengalaman pada Pemilu 14 Februari 2024, pengadaan sampai pendistribusian logistik mencapai 74 hari.
"Sekarang karena PSU nya 13 juli dan perubahan DCT baru 22 Juni, tentu persiapan yang kita butuhkan untuk pengadaan logistik itu tinggal 20 hari lagi. Itu tantangan terberatnya, sementara di saat yang sama mulai 24 Juni juga dimulai proses dilantiknya pantarlih pilkada," tuturnya.
Dia belum bisa memastikan kapan logistik PSU ini akan sampai di Sumatera Barat. "Kapan sampainya kita belum tahu, ini baru proses pengadaan," tuturnya.
Surya menghimbau kepada semua pemilih untuk kembali datang ke TPS pada 13 Juli 2024. "Kami menghimbau masyarakat untuk kembali datang ke TPS pada PSU DPD Sumbar," imbuhnya.
Pelakasanaan PSU di Sumbar buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Irman Gusman, dalam sengketa Pileg DPD RI 2024 di Provinsi Sumatera Barat.
Diketahui dalam permohonannya, Irman meminta MK agar namanya bisa masuk daftar calon tetap (DCT) sehingga diikutkan sebagai salah satu peserta Pileg DPD RI Provinsi Sumatera Barat. Sebab diketahui sebelumnya, namanya dicoret KPU Sumbar sebagai calon peserta Pemilu karena dinilai tidak memenuhi syarat.
Irman Gusman adalah mantan terpidana yang bebas dari Lapas Kelas I A Sukamiskin tepatnya 26 September 2019 terkait kasus suap impor gula Perum Bulog.