Rapat dengan Menko Luhut, Uu Ruzhanul Tak Hadiri Sidang Korupsi Dana Hibah
Kepastian tidak hadir itu dibacakan jaksa penuntut umum, Andi Adika Wira. Ia menyebut bahwa Uu menghadiri rapat terbatas sekaligus peresmian terkait National Plastic Action Partnership Indonesia di Jakarta.
Mantan Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum kembali tidak memenuhi pemanggilan majelis hakim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Tasikmalaya. Para terdakwa tetap meminta pria yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat hadir di persidangan pekan depan.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (11/3). Sedianya, sidang kali ini memeriksa kesaksian Uu yang sudah ditetapkan pemanggilannya oleh Majelis Hakim.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Sumatra Thawalib resmi didirikan? Pada tahun 1918, nama Koperasi Pelajar berubah menjadi Sumatra Thawalib yang dicanangkan oleh Ichwan, El Yunusy, Jalaluddin Thalib, dan Inyiak Mandua Basa pada tahun 1919.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Kapan Hanung Cahyo Saputro dilantik? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Siapa Paulus Pandjaitan? Paulus putra dari Menko Luhut ini ternyata mengikuti jejak ayahnya yang meniti karier di bidang kemiliteran. Siapa yang tak kenal Luhut Binsar Pandjaitan? Selain menjabat sebagai Menteri Menko Marves, ia juga memiliki karier mentereng di bidang kemiliteran. Anak sulungnya, Paulus Pandjaitan rupanya mengikuti jejak karier sang ayah.
Kepastian tidak hadir itu dibacakan jaksa penuntut umum, Andi Adika Wira. Ia menyebut bahwa Uu menghadiri rapat terbatas sekaligus peresmian terkait National Plastic Action Partnership Indonesia di Jakarta.
Pemberitahuan ketidakhadiran Uu langsung direspon oleh hakim dengan menanyakan keputusan yang akan diambil oleh sembilan terdakwa yang dihadirkan.
Terdakwa Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir dan terdakwa Maman Jamaludin, selaku Kabag Kesra Pemkab Tasikmalaya tampak melakukan diskusi. Tak berselang lama, semua terdakwa sepakat meminta majelis hakim untuk membuat penetapan kembali Uu pada sidang pekan depan.
"Panggil sekali lagi yang mulia, jika tidak datang lagi, sidang dilanjutkan saja," ujar Maman yang kemudian diamini oleh Abdul Kodir.
Usai sidang, Penasihat hukum Abdulkodir, Bambang Rusmana menyayangkan ketidakhadiran Uu meski telah dipanggil secara resmi. Permintaan agar memanggil Uu sendiri diajukan oleh penasihat hukum para terdakwa.
"Kami kan meminta menghadirkan beliau sebagai saksi yang meringankan sehingga perkara ini terang benderang. Jika tidak hadir, ini bisa jadi (Uu) seperti mengakui apa yang dikatakan para saksi dan terdakwa," ujar Bambang.
Jaksa Andi Adika Wira, usai persidangan akan melaksanakan penetapan hakim untuk memanggul Uu kembali. "Kami akan laksanakan penetapan hakim untuk kembali memanggil yang bersangkutan," ujar Andi.
Sebelumnya, nama Uu sering disebut di dalam persidangan. Salah satunya disampaikan oleh asisten daerah (Asda) I Kabupaten Tasikmalaya Budi Utarma yang diperintah Uu untuk menyelenggarakan kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pemberian hewan kurban kepada yayasan. Padahal dua kegiatan itu tidak masuk dalam penganggaran Pemkab.
Atas dasar itu, para terdakwa menganggarkan hibah untuk 1.000 lebih penerima di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, pencairan pada 21 yayasan bermasalah. Abdulkodir dan delapan terdakwa lainnya terlibat dalam pemotongan dana hibah tersebut sehingga negara rugi Rp 3,9 miliar.
Ke-21 penerima ini mendapat dana hibah dari Rp 100 juta hingga Rp 250 juta. Usai menerima dana hibah via rekening bank, terdakwa Setiawan memotong dana hibah itu hingga 90 persen. Rata-rata, ke-21 penerima yayasan hanya menerima Rp 10 juta hingga Rp 25 juta.
Adapun kasus ini melibatkan Sekda Pemkab Tasikmalaya Abdulkodir, Maman Jamaludin selaku Kabag Kesra, Ade Ruswandi selaku Sekretaris DPKAD, Endin selaku Kepala Inspektorat, Ala Rahadian dan Eka Ariansyah selaku ASN di Bagian Kesra. Lalu sisanya dari unsur swasta, Lia Sri Mulyani, Mulyana dan Setiawan. Sembilan terdakwa didakwa Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Terpisah, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Rhuzanul Ulum tidak bisa menghadiri persidangan karena memenuhi undangan peresmian National Plastic Action Partnership di Jakarta. Undangan tersebut dilakukan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan.
Dalam siaran pers tertulis, Kabag Humas dan Keprotokolan Pemprov Jabar, Hermansyah menerangkan bahwa Uu saat ini menjabat pelaksana harian (Plh) Gubernur Jawa Barat karena Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tengah menjalani perjalanan dinas ke luar negeri.
Pemprov Jabar juga mengkonfirmasi telah memberitahukan secara resmi ketidakhadiran Uu kepada pihak Pengadilan Negeri Bandung sebagai tanda Uu menghormati proses hukum.
"Surat pemberitahuan resmi ketidakhadiran Wagub sudah dikirimkan ke PN," kata dia.
Baca juga:
Hakim Perintahkan Wagub Jabar Hadir di Sidang Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya
Ingatkan ASN Tak Korupsi, Uu Pilih Tak Tanggapi Kasus Dana Hibah Tasikmalaya
Disebut di Sidang Korupsi Dana Hibah, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Siap Bersaksi
Saksi Sebut Uu Pakai Dana Hibah Tasikmalaya Untuk Kegiatan MTQ dan Pembagian Kurban
Penerima Dana Hibah Tasikmalaya Sempat Tak Mau Dipotong 90 persen
Disebut dalam Dakwaan Kasus Dana Hibah, Peran Wagub Jabar Uu Akan Didalami
Dana Hibah Tasikmalaya 'Disunat', Penerima Hanya Bisa Pakai Renovasi Keramik Sekolah