Remaja Putri di NTT Ditangkap Polisi usai Bunuh Pria yang Coba Memperkosanya
Polres Timor Tengah Selatan kemudian menyelidiki kasus pembunuhan itu pasca penemuan jenazah di hutan. Pelaku mengarah ke gadis belia tersebut, sehingga diamankan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Seorang gadis berusia 16 tahun ditangkap Polres Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur karena diduga membunuh seorang pria berinisial NB (48) di Desa Kualin, Kecamatan Kualin.
Informasi yang dihimpun, gadis berinisial B ini terpaksa membunuh NB karena nyaris diperkosa NB saat mencari kayu bakar di hutan.
-
Bagaimana korban meninggal? Diketahui, seorang pria berinisial AS (30), warga Desa Pranti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik ditemukan tewas di kamar rumahnya dalam kondisi tragis, dengan mulut tertancap pisau serta kepala pecah akibat pukulan benda keras.
-
Bagaimana korban ditikam? “Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,” kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Apa yang ditemukan di tempat sampah korban? Di tempat sampah korban, ditemui banyak botol Kiranti penghilang nyeri haid dan obat vitamin pemulus kulit bermerek Bloom Collage. Kumpulan botol-botol itu terlihat berserakan di tempat sampah rumah korban, hangus bersama dengan bekas sisa-sisa pembakaran.
-
Apa yang terjadi pada korban? “Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Kapan korban ditemukan? Awalnya keluarga korban dan masyarakat di sekitar rumahnya mencari-cari korban yang menghilang sejak pulang sekolah."Karena korban sampai malam hari tidak kunjung pulang dari sekolah, keluarga akhirnya mencari korban bersama masyarakat," jelas Kapolres Bengkalis.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku melakukan aksinya tersebut saat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi."Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan," kata Tri.
Karena ditolak ajakan berhubungan intim, NB kemudian memukul dan melakukan percobaan pemerkosaan. Merasa terancam, gadis itu langsung membela diri dengan cara memukul NB hingga tewas dan meninggalkan jenazah korban di hutan.
Polres Timor Tengah Selatan kemudian menyelidiki kasus pembunuhan itu pasca penemuan jenazah di hutan. Pelaku mengarah ke gadis belia tersebut, sehingga diamankan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Perempuan itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara.
Kasus ini kemudian viral di media sosial. Banyak netizen yang berkomentar membela perlakuan si gadis malang ini, karena aksinya tersebut hanya untuk membela diri dari kebejatan korban.
"Ini tidak adil bapak "pemerintah TTS, masah dia mau diperkosa ya dia harus bertindak lah, jaga diri, masah di tahan? butuh keadilan ya pak Kapolres yang terhormat,,, klo dia di perkosa ana bapak mau tanggung jawab? adil donk," tulis akun facebook bernama Narang Nong Narang Nong dalam grup Pemuda TTS.
Menanggapi itu Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Lotharia Latif mengaku telah memerintahkan Kapolres agar kasus itu ditangani secara humanis.
"Saya sudah perintahkan Kapolres agar kasus itu ditangani secara humanis. Yang bersangkutan tidak ditahan di Polres," tegas Lotharia Latif, Rabu (17/2).
Menurut jenderal bintang dua ini, polri akan tetap profesional dan proporsional dalam proses hukum yang dilakukan, untuk memberikan rasa keadilan baik bagi tersangka juga untuk korban yang meninggal. Proses di pengadilan nanti yang memberikan putusan terbaik, saat ini semua proses penyidikan sedang dilakukan secara humanis dan tetap menjunjung tinggi HAM.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku saat ini dititipkan di direktorat rehabilitasi sosial anak di Kupang.
"Ada Polwan dan tenaga psikolog yang sudah saya perintahkan untuk pendampingan tersangka, sehingga dapat membuat tenang proses hukumnya," katanya.
Baca juga:
Tak Terima Dijelek-jelekkan, Agus Habisi Nyawa Diman Pakai Badik Saat Duel
Pembunuh Satu Keluarga di Sukoharjo Divonis Mati
Ingin Kuasai Harta, Residivis Bunuh Perempuan asal Subang di Bali
Mabuk Berat, Pemuda Ini Bunuh dan Rudapaksa Korban yang Sudah Tidak Bernyawa
Kabar Terbaru Pembunuhan Bocah dalam Karung di Sumut, Pelaku Dendam Kalah Pilkades