Respons Putusan MA, Pengacara Rizieq akan Ajukan Judicial Review ke MK
Sebab, lanjut Aziz, pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menjadi pertimbangan hakim hanyalah ramai di media massa saja. Sehingga menurutnya, Rizieq tidak pantas untuk mendekam di penjara.
Perkara Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab akhirnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan kurangi masa hukuman Rizieq atas kasus tes swab di RS Ummi Bogor, dari 4 tahun menjadi 2 tahun dalam tahap kasasi.
Merespons putusan tersebut, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan pihaknya berencana mengajukan uji materi atau judicial review (JC) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaran berita bohong yang timbulkan keonaran.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Bagaimana Jusuf Hamka dan Habib Rizieq menjalin hubungan mereka? Hari ini saya ketemu ulama yang kharismatik yang jujur yang amanah. Saya kenal beliau cukup lama jadi saya sangat menghormati beliau," kata Hamka dalam video.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
"Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI, karena IB HRS dalam kasus RS UMMI tidak layak dipenjara walau sehari," kata Aziz dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (16/11).
Sebab, lanjut Aziz, pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menjadi pertimbangan hakim hanyalah ramai di media massa saja. Sehingga menurutnya, Rizieq tidak pantas untuk mendekam di penjara.
"Apalagi dalam Pertimbangan Majelis Hakim Kasasi bahwa Majelis Hakim Kasasi sudah mengakui bahwa dalam Kasus RS UMMI tidak ada keonaran kecuali hanya ramai di Media Massa saja," katanya.
"Dan Majelis Hakim Kasasi juga mengakui bahwa Kasus RS UMMI hanya merupakan rangkaian kasus prokes covid-19. Dengan pengakuan tersebut. semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya IB-HRS dibebaskan," tambahnya.
Sebelumnya, MA disebutkan jika telah memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," kata juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro dalam keterangan tertulis, Senin (15/11).
Andi menjelaskan pertimbangan Majelis Kasasi mengurangi vonis karena penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh terdakwa tidak menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Majelis Kasasi menyebut, keonaran hanya terjadi di media massa.
"Akibat terbitnya keonaran dari perbuatan terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa atau fisik atau harta benda serta terhadap terdakwa," ujar dia.
Andi menerangkan, pertimbangan lainnya terdakwa telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut covid 19. Oleh karena itu, penjatuhan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat.
"Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," katanya.
Baca juga:
Tepis Ditahan di Ruang Bawah Tanah, Polri Sebut Rizieq Ditahan di Basement Ber-AC
MA Kurangi Hukuman Rizieq dalam Kasus Swab RS Ummi jadi 2 Tahun Penjara
Polisi Selidiki Kasus Dugaan Ujaran Kebencian kepada Rizieq oleh Komika McDanny
Nasib Rizieq Syihab Kini Tergantung Kasasi Perkara RS UMMI
VIDEO: Diawali Istigfar, Komedian Mc Danny Minta Maaf Hina Habib Rizieq Shihab
MA Tolak Kasasi JPU, Vonis Rizieq Syihab Tetap 8 Bulan Penjara