Ribuan Balpres dan Barang Elektronik Impor Ilegal Senilai Rp46 Miliar Dimusnahkan di Cikarang Bekasi
Seluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, diperkirakan bernilai Rp46.188.205.400.
Ribuan bal pakaian impor bekas atau balpres hasil dari penindakan Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor dimusnahkan di Lokasi Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (6/8).
Total balpres yang dimusnahkan terdiri dari pakaian bekas sebanyak 4.927 bal. Seluruhnya merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bareskrim Polri dan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok.
- Tangkal Barang Impor Ilegal Banjiri Pasar Indonesia, Pemerintah Bakal Ngeronda
- Mendag Zulkifli Hasan: Barang Impor Ilegal Bikin Penerimaan Negara Rontok, Toko Dalam Negeri Banyak Tutup
- Satgas Pengawasan Barang Impor Ciduk Produk Selundupan dari Luar Negeri Senilai Rp40 Miliar, Ada Handphone dan Pakaian
- Berantas Impor Ilegal, Polri Ungkap 21 Perkara dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp68 Miliar
Kemudian 696 produk jadi yang diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang juga ikut dimusnahkan. Produk jadi yang diamankan di antaranya berupa karpet, handuk, tekstil, nylon polyester dan alas kaki.
"Ada karpet, handuk dan lain-lain, 332 pack tekstil, nylon polyester, sintetik dan lain-lain, 371 alas kaki," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kepada wartawan.
Selain barang-barang tersebut, Satgas Pengawasan Barang Tertentu juga mengamankan barang elektronik sebanyak 6.578 unit yang terdiri dari laptop, handphone dan mesin fotokopi, serta kain gulungan sebanyak 20 ribu rol.
"Sebanyak 5.896 pieces garmen berbagai jenis pakaian jadi dan aksesoris. Kementerian Perdagangan telah mengamankan kain gulungan atau TPT sebanyak 20 ribu rol, TPT tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen perizinan impor dan laporan surveyor, artinya barang itu masuk gak jelas isinya serta dokumen lainnya terkait asal barang sebanyak 20 ribu rol," ungkap Zulkifli.
Seluruh barang ilegal hasil penindakan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu, lanjut Zulkfili, diperkirakan senilai Rp46.188.205.400.
"Keseluruhan barang yang disampaikan tadi tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai tindak lanjut pengawasan satgas telah melakukan pengamanan terhadap barang yang diduga merupakan barang ilegal," katanya.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, persoalan balpres dan barang impor ilegal akan terus ada. Untuk menyelesaikan masalah tersebut diperlukan penelitian yang komprehensif agar diketahui akar masalahnya.
"Memang tidak mungkin ditutup satu terus berhenti, tidak, akan terus ada, terus ada, dari langkah-langkah yang dilakukan oleh Pak Menteri tadi, untuk menyelesaikan ini melalui sebuah penelitian yang komprehensif sehingga benar-benar tahu akar masalahnya di mana, jadi menyelesaikan tidak sepotong-sepotong, tetapi secara keseluruhan," katanya.
Persoalan importasi tekstil, lanjut Wahyu, menjadi perhatian pihaknya. Karena masalah yang muncul tidak hanya merugikan negara, tapi juga berdampak pada pengusaha kecil.
"Nah terkait dengan importasi masalah tekstil ini juga menjadi perhatian kami, karena tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi ini juga berdampak kepada para pengusaha kecil, UMKM kita," katanya.
"Bisa dibayangkan dengan harga baju yang kalau dijual eceran gini aja nilai impor satu pieces aja sudah berapa ribu, tetapi bisa dijual dengan nilai yang sangat-sangat murah, di mana kita bisa bersaing? Multiple efeknya banyak, pabrik-pabrik garmen kita tutup, UMKM kita tidak bisa bersaing, sementara kita menyadari bahwa UMKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian kita," lanjut Wahyu.