Rugikan Negara Rp432 Miliar, 12 Penadah Batubara Ilegal di Sumsel Ditutup
Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel menutup 12 tempat penampungan batubara ilegal di kawasan Tanjung Lago, Banyuasin. Mereka menampung batubara dari penambangan ilegal di Tanjung Enim, Muara Enim.
Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel menutup 12 tempat penampungan batubara ilegal di kawasan Tanjung Lago, Banyuasin. Mereka menampung batubara dari penambangan ilegal di Tanjung Enim, Muara Enim.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel Robert Heri mengungkapkan, negara dirugikan Rp432 miliar dari para penadah itu. Selain itu, langkah penutupan ini dianggap solusi mencegah menjamurnya penambangan ilegal.
-
Bagaimana PT Adaro Indonesia memulai usahanya di bidang pertambangan batubara? Dengan meningkatnya fokus pada batubara, pada tahun 1976 Departemen Pertambangan membagi Kalimantan Timur dan Selatan menjadi 8 blok batubara dan mengundang tender untuk blok-blok tersebut. Perusahaan Pemerintah Spanyol Enadimsa menawar Blok 8 di Kabupaten Tanjung Kalimantan Selatan, karena batu bara diketahui ada di kabupaten tersebut dari singkapan yang dipetakan oleh ahli geologi Belanda pada tahun 1930-an dan dari persimpangan di kedalaman sumur minyak yang dibor oleh Pertamina pada tahun 1960-an.
-
Kapan produksi tambang batu bara di Sawahlunto meningkat? Pada tahun 1892, produksi tambang batu bara Sawahlunto meningkat hingga mencapai 48.000 ton.
-
Apa saja yang dilakukan oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC)? PT KPC adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pertambangan dan pemasaran batubara untuk pelanggan industri baik pasar ekspor maupun domestik.
-
Apa yang dilakukan Kementan untuk meningkatkan produksi padi di lahan rawa mineral di Banyuasin? Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya meningkatkan produksi dan indeks pertanian (IP) secara signifikan sebagai upaya meningkatkan kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional melalui kegiatan optimasi lahan (Opla) rawa mineral. Salah satunya dilakukan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) seluas sekitar 22.000 hektare (Ha)
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang diproduksi oleh perusahaan kayu jati milik Belanda di Semarang itu? Perusahaan yang dulunya memproduksi kayu gelondongan itu kemudian mengubah hasil produksinya menjadi kayu yang siap olah.
"12 penadah itu sudah terbukti melanggar aturan, mereka ilegal dan menampung batubara dari penambangan ilegal," ungkap Robert, Jumat (30/8).
Menurut dia, langkah ini tepat karena penutupan harus dilakukan dari hulunya, bukan semata-mata dari hilir atau penambangan. Penambang ilegal akan sulit bahkan tidak bisa menjual hasil tambangnya jika tidak ada lagi penampungnya.
"Percuma tutup penambang tapi penadah tidak diapa-apain, karena penambang bisa saja mencari akal agar bisa menambang lagi. Tapi kalau penadahnya ditutup, ke mana lagi penambang menjualnya," ujarnya.
Meski begitu, dia menambahkan, ada modus penambang ilegal menjual langsung ke pulau Jawa melalui jalur darat. Batubara diangkut truk dan dikirim ke penampungan di Lampung sebelum menyeberang ke Jawa.
"Itu hasil investigasi kita di lapangan," kata dia.
Dijelaskannya, penambangan ilegal di Sumsel terdapat delapan lokasi. Aktivitas mereka berpotensi merugikan negara sebesar Rp432 miliar.
"Kami minta pihak terkait seperti KSOP dan pelabuhan melarang angkutan batubara tak punya dokumen menyeberang, terutama di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni," ujar Robert.
Baca juga:
Faisal Basri: 74 Tahun Merdeka, Indonesia Masih Bergantung pada Batubara dan Sawit
ESDM: Harga Acuan Batubara dan Emas Naik di Agustus 2019
Pantai di Pandeglang Menghitam Usai 7 Ribu Ton Batu Bara Tumpah
Mendorong Pemanfaatan Limbah Pembakaran Batubara Jadi Produk Olahan Lain
Polisi Selidiki Sebab Tumpahnya 7.000 Ton Batu Bara di Perairan Pantai Selatan
Kebijakan Penetapan Harga Batubara untuk Sektor Kelistrikan Berakhir 2019