Ruko disegel PT KAI, Diskotik Kantor juga terancam tutup
Tito juga mengakui, kontrak sewa kelola Ruko Semut Indah memang sudah habis sejak tahun 2009.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops 8, Surabaya, Jawa Timur menyegel dan menertibkan lahan aset Stasiun Kota atau yang biasa disebut Stasiun Semut, Jumat (3/10). Akibatnya, tak hanya penyewa ruko yang terancam merugi, ratusan karyawan yang mengais rezeki di Ruko Semut Indah dan Indo Plaza, juga terancam menjadi pengangguran.
Seperti diketahui, di atas lahan milik PT KAI itu, terdapat ratusan bangunan ruko yang dijadikan sebagai tempat perkantoran, ekspedisi, gudang, dan resto. Selain itu, di Ruko Semut Indah itu, juga terdapat salah satu tempat hiburan cukup tersohor di Kota Pahlawan, yaitu Diskotik Kantor.
Namun, pasca-penertiban oleh pihak PT KAI yang diback-up kepolisian dari Polda Jawa Timur dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak serta TNI itu, semua ruko dan Diskotik Kantor ikut disegel, sehingga tidak bisa beroperasi lagi. Barang-barangnya pun, termasuk CCTV, dirusak oleh petugas dari pihak PT KAI.
Padahal, mereka (pelaku bisnis di Ruko Semut Indah dan Indo Plaza) sudah membayar uang sewa ke pengelola, yaitu PT Sumber Sejahtera Lestari Lombok (SSLL), yang sejak 2005 silam telah memenangkan tender atas pengelolaan lahan milik PT KAI tersebut.
Namun, dalam perjalanannya, Desember 2009, terjadi sengketa antara kedua belah pihak hingga berujung ke pengadilan. Medio 2012, Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mengeluarkan surat keputusan Nomor 421/PDT/2012/PT.Sby, yang memenangkan PT SSLL atas sengketa lahan milik PT KAI tersebut.
Selanjutnya, tahun 2013, secara tiba-tiba, PT KAI melakukan eksekusi. Para penghuni ruko melawan, sehingga eksekusi dan penyegelan gagal dilakukan. PT KAI-pun melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sesuai amar putusan Nomor: 501K/Pdt/2014, MA menolak kasasi PT KAI terkait masalah pengelolaan dan penandatangan kerjasama operasional (KSO) di lahan miliknya. Sengketa lahan itupun, dimenangkan pihak PT SSLL, selaku pengelola.
Meski kasasi ditolak MA, ternyata tak menyurutkan langkah PT KAI untuk secepatnya mengeksekusi lahan miliknya dari tangan PT SSLL, dengan dalih kontrak sudah habis sejak Desember 2009, dan PT SSLL sudah tidak lagi memenuhi kewajibannya sebagai penyewa (pengelola) serta menolak 'angkat koper'.
Langkah pasti PT KAI itu, dibuktikan dengan melakukan penyapubersihan atas lahan yang dikuasai PT SSLL sejak 2005 silam itu, hari ini, Jumat (3/10). Eksekusi dan penyegelan yang kali kedua inipun, masih mendapat perlawanan dari para penghuni Ruko Semut Indah.
Beberapa orang yang melawan ditangkap Polsuska (polisi khusus kereta api), yang diback-up pihak kepolisian dan TNI. Beberapa lainnya dihajar, meski sudah berlari di luar area. Pagar pintu masuk ruko juga dirusak, pintu ruko didobrak dan barang-barang di dalamnya juga di rusak, CCTV yang terpasang juga tak luput dari kebrutalan petugas. Kemudian disegel oleh pihak PT KAI.
"Ketika MA menolak kasasi PT KAI, kenapa eksekusi dilakukan? Apalagi mereka bertindak di luar batas. Sejumlah karyawan dipukuli, ruko dan barang-barangnya di rusak. Saya yakin itu dilakukan oleh oknum entah dari mana yang mengenakan pakain Polsuska. Eksekusi itu kan ilegal. Tidak surat resmi dari pengadilan yang memberi mandat PT KAI melakukan eksekusi," keluh salah satu Kuasa Hukum PT SSLL, Tito Suprianto usai kejadian.
Tito juga mengakui, kontrak sewa kelola Ruko Semut Indah memang sudah habis sejak tahun 2009. Namun PT SSLL mengajukan perpanjangan dan hingga saat ini masih memberi uang kompensasi.
"Lah kalau tidak diperpanjang, sampai saat ini kita tetap membayar. Itu diterima dan tidak ada penolakan dari pihak PT KAI. Per tahun klain kita membayar, karena tiap tahun berubah sesuai inflasi, untuk tahun ini Rp 1,8 milyar pertahun, yang dibayar tiap bulannya."
"Tapi yang jelas, atas peristiwa, untuk masalah pemukulan dan tindakan brutal PT KAI sudah kita sudah laporkan ke Polda Jatim. Sementara masalah kerusakan barang-barang, kita akan pikirkan lagi, apakah nanti kita juga akan melakukan gugatan atau tidak," tandas Tito.
Baca juga:
Masa kontrak PT SSLL habis, PT KAI tertibkan asetnya di Surabaya
Meski kasasi ditolak MA, PT KAI tetep menyegel Ruko Semut Indah
MA tolak kasasi PT KAI terkait kasus sengketa lahan di Surabaya
Kasus ibu digugat anak Rp 1 M, menantu siap tempuh jalan damai
Dituding serobot lahan, anggota DPRD dipolisikan PT Angkasa Pura
PN Tangerang cek tanah Fatimah yang digugat anaknya Rp 1 M
Ini kekejaman Nurhana & suami pada Ibunya yang berumur 90 tahun
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Kapan Gedung Kawedanan Boja dibangun? Gedung Kawedanan Boja dibangun sekitar tahun 1800-an.
-
Kapan Gapura Sekar Putih dibangun? Namun, ide ini baru terealisasi setelah penetapan gemeente Mojokerto pada 1911.
-
Bagaimana upaya pihak kontraktor membongkar petilasan? Agar aksesnya mudah, pihak kontraktor asing asal China mencoba membongkar petilasan dengan alat berat ekskavator.
-
Kapan Klenteng Talang dibangun? Klenteng Talang dulunya dibangun tahun 1450 masehi.
-
Kapan Gedung Balai Kota Cirebon dibangun? Mengutip laman Kemdikbud, peletakan pertama pondasi bangunan ini dilakukan pada 1926.