Sah! Kini tak perlu biaya untuk pengesahan STNK
Sah! Kini tak perlu biaya untuk pengesahan STNK. Dalam tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan yang dilayangkan Moh. Noval Ibrohim Salim, kini tak ada lagi biaya untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Kebijakan tersebut resmi dihapus pada Rabu (14/3), beberapa hari yang lalu.
Dalam tindak lanjut keputusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan yang dilayangkan Moh. Noval Ibrohim Salim, kini tak ada lagi biaya untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK. Kebijakan tersebut resmi dihapus pada Rabu (14/3), beberapa hari yang lalu.
"Iya, mulai hari ini sudah tidak ada biaya pengesahan STNK," jelas Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya.
-
Penghargaan apa yang diterima AKBP Ichsan Nur? Dia diganjar Bintang Bhayangkara Nararya. Alasannya yakni lantaran dia telah berdinas 25 tahun tanpa cacat.
-
Dimana kita bisa mendapatkan informasi tentang tarif NRKB pilihan? Pemerintah telah mengatur peraturan untuk Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak
-
Apa tujuan utama dari portal Pencari Tarif ASEAN Baru? Pengembangan portal Pencari Tarif ASEAN bertujuan memfasilitasi pelaku bisnis dalam memaksimalkan pemanfaatan dari berbagai Perjanjian Perdagangan Bebas milik seluruh negara anggota ASEAN.
-
Mengapa peluncuran portal Pencari Tarif ASEAN Baru sangat penting? Peluncuran Pencari Tarif ASEAN Baru sangat sejalan dengan komitmen bersama untuk mewujudkan visi membangun ASEAN yang tangguh, adaptif, inklusif, serta memberikan manfaat bagi masyarakat di kawasan dan dunia.
-
Di mana peluncuran portal Pencari Tarif ASEAN Baru dilaksanakan? ASEAN meluncurkan portal Pencari Tarif ASEAN Baru (New ASEAN Tariff Finder) bagi pelaku bisnis untuk mengembangkan bisnisnya, Sabtu (19/8) di Semarang, Jawa Tengah.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
Keputusan penghapusan biaya pengesahan STNK ini, memang tertuang dalam putusan MA Nomor 12 P/HUM/2017, yang mengatur Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Keputusan ini juga sudah berlaku untuk seluruh Indonesia. Jadi, saat perpanjang STNK sudah tidak ada biaya pengesahan STNK," tambah Bayu.
Sebelumnya, Kompol Bayu juga menjelaskan, untuk biaya pengesahan STNK setiap tahun sebelumnya itu sebesar Rp 25 ribu untuk motor dan Rp 50 ribu untuk mobil.
"Sedangkan untuk proses ganti STNK lima tahun tidak dikenakan biaya pengesahan. Tapi kalau biaya STNK baru itu Rp 100 ribu untuk roda dua dan Rp 200 ribu untuk roda empat," tegasnya.
Perlu diingat bahwa pemasukan dari biaya pengesahan STNK ini masuk ke dalam pendapatan negara. Jadi tak akan ada lagi pemasukan negara dari sektor ini.
"Dengan penghapusan biaya pengesahan STNK ini, jadi tidak ada lagi pendapatan negara dari sektor pengesahan tersebut. Padahal, PNBP itu, 90 persen dikembalikan lagi kegunaannya untuk peningkatan pelayanan publik," pungkasnya.
Meski tak ada lagi pendapatan negara untuk meningkatkan layanan publik dari sektor STNK , Kompol Bayu menyebut bahwa hal ini tak akan berpengaruh terhadap pelayanan.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Akibat DMO, penerimaan pajak berpotensi hilang Rp 3 T dan PNBP Rp 5 T
229 Kapal nelayan Tegal setuju tinggalkan cantrang, KKP raup PNBP Rp 4 miliar
Menteri Yasonna ungkap kebijakan bebas visa gerus pendapatan PNBP lebih dari Rp 1 T
2017, penerimaan negara sektor minerba lampaui target hingga Rp 40,6 triliun
LMAN sumbang Rp 249,96 miliar PNBP di 2017, terbesar dari aset kilang
Sri Mulyani catat laba BUMN 2017 capai Rp 43,9 triliun, tertinggi sejak 2012