Sahroni: Hukum Berat Pencuri Kabel Optik hingga Pagar Jembatan
Menurut Sahroni, aksi pencurian tersebut bisa membahayakan keselamatan masyarakat
Menurut Sahroni, aksi pencurian tersebut bisa membahayakan keselamatan masyarakat
-
Bagaimana cara Sahroni menanggapi keluhan masyarakat di media sosial? “Pejabat di era saat ini harus catch up dengan isu-isu yang ada di medsos. Karena masyarakat banyak berkeluh kesah di sana. Nah dengan kewenangan yang kita miliki inilah segala keluh kesah masyarakat itu kita jawab. Kita hadirkan solusi untuk mereka. Sebab memang itulah tugas anggota DPR,” ujar Sahroni.
-
Bagaimana menurut Sahroni cara menangani barang sitaan berupa bahan bakar cair? “Saya paham bahwa memang ada cara tersendiri dalam meng-handle barang bukti, namun untuk barbuk cair seperti ini perlu ada mekanisme khusus, karena sangat berbahaya jika ditumpuk begitu saja.
-
Mengapa Sahroni mendesak polisi menangkap pelaku? “Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat."
-
Bagaimana Ahmad Sahroni ingin kasus ini ditangani? Lebih lanjut, Sahroni ingin kasus ini segera diselesaikan secara objektif dan profesional. Legislator DKI Jakarta ini tidak ingin adanya upaya-upaya intervensi yang dilakukan oleh pihak tertentu ke dalam kasus ini. “Dan saya minta kasus ini diselesaikan secara tegas, objektif, dan profesional. Hukum kita tidak boleh tebang pilih. Anak siapapun tidak boleh kebal hukum karena kita adalah negara hukum. Semuanya tanpa terkecuali harus tunduk kepada hukum,” tambahnya.
-
Kapan Ahmad Sahroni menyampaikan pesan ini? Hal itu disampaikan menyusul adanya informasi dugaan intimidasi oleh oknum polisi terhadap sejumlah civitas akademika.
-
Apa yang dikatakan Sahroni tentang peran teknologi untuk anggota dewan? Sahroni menyebut, teknologi memiliki peran penting yang perlu dimanfaatkan anggota dewan, termasuk melalui penggunaan media sosial (medsos) sebagai cara untuk menghimpun aspirasi masyarakat.
Sahroni: Hukum Berat Pencuri Kabel Optik hingga Pagar Jembatan
Polsek Jenggawah Kabupaten Jember menangkap SU (27) dan TH (25) warga Kabupaten Bangkalan akibat keduanya kedapatan mencuri kabel milik PT Telkom. Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki Teguh Argowibowo, Rabu (15/5), menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya pencurian tersebut. Alhasil mereka menemukan kabel sepanjang 2 kilometer yang sudah dipotong sebanyak 450 batang menjadi ukuran 2 meter dan 1 meter.
Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan, pencurian kabel maupun fasilitas umum lainnya bukan hanya merugikan, tapi juga membahayakan masyarakat lain.
Karenanya, Sahroni meminta polisi untuk tidak hanya meningkatkan upaya pencegahan, tapi juga meningkatkan efek jera pada pelaku.
“Pencurian seperti ini rasanya sudah terlalu sering terjadi. Apalagi kadang bukan kabel optik aja yang dicuri, kabel dan baut kereta Woosh pernah, pagar jembatan, besi penutup gorong-gorong, dan lainnya. Ini kan selain merugikan negara, juga jelas membahayakan masyarakat sebagai pengguna fasilitas. Jadi harus ada langkah pencegahan untuk hal-hal seperti ini. Peletakkan CCTV secara masif di area misalnya,” ujar Sahroni dalam keterangan, Jumat (17/5).
Lebih lanjut, Sahroni juga ingin pelaku pencurian dijerat dengan hukuman berat dan setimpal. Hal tersebut diharapkan dapat memberi efek jera kepada para pelaku pencurian yang selama ini kerap merugikan negara dan masyarakat.
“Yang jelas, pelakunya harus mendapat hukuman yang berat, jangan kategorikan ini sebagai aksi pencurian biasa. Biar sekaligus ada efek jera kepada mereka. Karena memang nyatanya ada kerugian negara di situ, ada aset negara yang dicuri, ada perusakan fasilitas, dan tentunya sangat membahayakan nyawa masyarakat. Jadi bisa dijerat pasal berlapis itu,” tambah Sahroni.
Oleh karenanya, Sahroni tidak ingin ada pihak yang menanggap remeh kejadian pencurian seperti ini.
“Jadi jangan salah, ini bukan tindak pelanggaran ringan loh. Dampaknya bahaya sekali,” tutup Sahroni.