Sahroni soal Kortas Tipikor Polri: Bersihkan Mulai dari Internal
Dia berharap Kortas Tipikor dapat berkolaborasi dengan Kejagung dan KPK dalam memberantas korupsi.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengapresiasi keputusan Mabes Polri yang memperkenalkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Dia berharap Kortas Tipikor dapat berkolaborasi dengan Kejagung dan KPK dalam memberantas korupsi.
“Kita punya 3 lembaga utama untuk memberantas korupsi, yaitu Kejagung, KPK, dan Polri yang fungsinya baru diperkuat dengan pembentukan Kortas Tipikor," ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (11/12).
Menurutnya, kehadiran Kortas Tipikor membuka keinginan masyarakat untuk memberantas tindak pidana korupsi di Tanah Air. Sahroni meminta agar Kortas Tipikor bisa memulai kerjanya dari korps kepolisian.
"Ini merupakan angin segar bagi negara dan masyarakat, sekaligus mimpi buruk bagi para koruptor. Tidak ada lagi yang bisa sembunyi dari jeratan hukum. Dan khusus untuk Kortas Tipikor, bisa coba mulai kerja dengan membersihkan internal kepolisian terlebih dahulu. Itu baru keren!,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sahroni pun meminta Kortas Tipikor Polri fokus dalam pencegahan dan juga pengupayaan pengembalian kerugian negara. Sebab menurutnya, kedua hal tersebut merupakan langkah paling efektif.
“Dan saya titip kepada Kortas Tipikor untuk prioritaskan dua hal, yaitu pencegahan dan pemulihan kerugian negara. Karena itu yang saat ini paling kita butuhkan. Perketat pengawasan, biar para maling itu tidak punya kesempatan. Dan kalau pun tetap ada yang berani korupsi, tolong kejar untuk pemulihan kerugian negaranya. Kalau cuma sekedar pidana badan negara akan terus menerus merugi,” tambah Sahroni.
Terakhir, Sahroni memperingati kepada seluruh pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tidak melakukan hal-hal yang bersifat koruptif.
“Saya peringatkan juga buat seluruh pihak untuk hindari sifat-sifat koruptif. Kinejar aparat penegak hukum kita nggak main-main, jadi sudah pasti bakal ketahuan, percaya deh,” tutup Sahroni.